Pembagian Dana Transfer Daerah Bergantung Pada Postur Penerimaan Negara
Politik
Rabu, 05 Februari 2020Ina Parliament Jakarta : Anggota Badan Anggaran DPR RI Hamka B Kadi menjelaskan kepada para Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, bahwa pembagian dana transfer daerah bergantung pada postur penerimaan negara. Hamka mengatakan transfer daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) ataupun Dana Alokasi Khusus (DAK) atau jalur pencairan anggaran lainnya bergantung dari pusat, dan perhitungannya dilakukan dengan adil dan cermat.
"Tadi sudah disampaikan bahwa DAU, DAK berkurang. Saya ingin sampaikan bahwa memang kondisi penerimaan negara, bahwa short tax kita ini Rp 245 triliun. Pada saat membagikan transfer daerah membaginya ibarat kueh, bagaimana membagikannya dengan adil dan cermat," jelas Hamka saat menerima audiensi Anggota DPRD dari Sulawesi Barat, di Ruang Rapat Banggar, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyampaikan, saat ini struktur penerimaan negara dari pajak dan migas mengalami penurunan, otomatis pertumbuhan ekonomi pun turun. "Oleh karena itu memang terjadi pengurangan-pengurangan dua tahun terakhir ini karena melorotnya penerimaan migas," ujar Hamka.
Dia pun mengungkapkan bahwa, 90 persen postur anggaran daerah berasal dari pusat, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah. "Kita harus pahami dulu bahwa antara anggaran pusat dengan daerah di tetapkan melalui APBD masing-masing. Kita harus catat bahwa hampir 90 persen postur anggaran bapak itu pasti dari pusat," ujar Hamka.
Adapun usulan dan keluhan yang disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, akan menjadi bahan penyusunan anggaran berikutnya. "Namun demikian tentu usulan-usulan seperti tadi menjadi bahan masukan di dalam penyusunan anggaran berikutnya. Mudah-mudahan ke depan ini, terjadi perbaikan-perbaikan struktur penerimaan negara," papar Hamka. (Humas)
Komentar