Penggunaan Merkuri Oleh Penambang Liar Ancam Kelestarian Alam
Politik
Kamis, 26 April 2018Ina Parliament. Palu,
Ada penambang tanpa izin atau liar yang berada di wilayah Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Lazimnya, para penambang tanpa izin itu menggunakan merkuri dan sianida. Merkuri dan sianida merupakan bahan kimia yang dapat mengancam kelestarian lingkungan alam. Demikian dikatakan Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu di sela-sela acara pertemuan Tim Kunjungan Kerja Komisi VII dengan Gubernur Sulteng, Rabu (25/4).
"Tahun lalu kita telah meratifikasi Konvensi Minamata yang melarang penggunaan merkuri. Oleh karenanya kita harus konsisten dengan hal itu. Kita juga tidak ingin ada pencemaran lingkungan," tegasnya.
Gus menyampaikan, saat meninjau lokasi penambangan tanpa izin di Poboya, Kota Palu,Tim Komisi VII yang didampingi mitra kerjanya dihampiri sejumlah massa penambang yang menuntut agar lapangan pekerjaan yang menjadi mata pencaharian mereka tidak ditutup. Mereka beralasan bahwa kegiatan penambangan yang mereka lakukan itu, semata untuk memenuhi kehidupan dia beserta keluarganya.
"Kita tampung aspirasi yang mereka sampaikan, yakni mereka ingin tetap mempunyai masa depan dan penghidupan yang layak. Mereka juga berkomitmen akan mengikuti semua aturan yang ada," ucap Gus Irawan.
Gus menyatakan, Komisi VII akan berupaya mencari solusi terbaik, dimana lingkungan tetap terjaga tetapi nasib para penambang itu juga tidak terabaikan. "Sebetulnya ada solusi yang bisa diambil, yakni dengan merelokasi atau memindahkan titik kordinat area Taman Hutan Raya (Tahura) yang ada di sana. Karena luasannya masih sangat cukup," terangnya.
Dan saat ini telah ada teknologi yang bisa digunakan dalam pengolahan emas tanpa memakai merkuri dan sianida, sambungnya. "Kalau kita pro kepada rakyat, maka penambangan ilegal oleh penduduk tersebut kita dorong agar bisa legal dan tidak lagi menggunakan merkuri dan sianida," pungkasnya. (Ling)
Komentar