Komisi V Minta Masukan Pakar dan Akademisi dalam Penyusunan RUU LLAJ
Politik
Selasa, 24 Mei 2022Ina Parliament Jakarta Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae Memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar dan akademisi. Dalam rapat ini Komisi V meminta masukan dan saran terkait penyusunan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam penyusunan naskah akademik, Komisi V melibatkan para pakar, akademisi bahkan unsur masyarakat. Ridwan mengungkapkan, isu pokok yang menjadi perhatian Komisi V berkaitan dengan angkutan berbasis daring, dan mengantisipasi perkembangan kenderaan listik serta kendaraan darat tanpa awak yang di kemudian hari dapat dijadikan transportasi pribadi, atau umum beserta perusahaan penyelenggara transportasi daring.
"Perkembangan teknologi yang masif pada bidang lalu lintas dan angkutan jalan harus diatur dalam undang-undang tentang LLAJ. Oleh karena itu perlu adanya aturan penggunaan teknologi dan implementasinya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan," papar Ridwan dalam rapat yang berlangsung Senin kemarin di Komplek Parlemen, (23/5/2022).
Politisi fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, dalam naskah RUU LLAJ akan dibahas mengenai pengenaan pajak dari penggunaan, mitra, pengemudi, dan perusahaan yang kegiatannya bergerak pada transportasi daring. Karena dalam aktivitas tersebut ada potensi kontribusi pendapatan negara dari bidang transportasi untuk membangun dan memperbaiki sarana dan prasarana jalan di Indonesia.
Legislator dapil Sulawesi Tenggara ini mengatakan Komisi V DPR RI ingin memperoleh saran dan masukan dari para pakar. "Diharapkan dapat mengakomodir perkembangan persoalan dan kebutuhan hukum yang ada di masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan pada saat sekarang dan di masa yang akan datang," jelas Ridwan.
Dalam RDPU ini Komisi V mengundang Prof. Ir. Leksmono Putranto, M.T.,Ph.D; Prof. DR. Ir. Riri Fitri Sari, MM.,M.Sc; Ir. Sigit Puji Santosa, MSME, Sc.D.,IPU. Ada beberapa isu pokok yang perlu mendapat perhatian dalam perubahan undang-undang tentang LLAJ ini, antara lain pengaturan mengenai keberadaan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dengan aplikasi berbasis teknologi informasi darling. Menurut Komisi V, terdapat beberapa hal yang perlu diatur antara lain mengenai pola kemitraan, Ketenagakerjaan, dan status angkutan umum.
Sebelumnya, Komisi V DPR RI telah mengusulkan perubahan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022. Dalam penyusunan naskah akademik dan perubahan undang-undang tersebut Komisi V DPR RI telah dan akan melakukan serangkaian proses RDPU dengan para pakar dan akademisi di bidang transportasi serta para stakeholder pemangku kepentingan untuk memperoleh saran dan masukan terkait pengaturan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. (Humas)
Komentar