Artikel
-
Besok, Bareskrim Periksa Ridwan Kamil, Klarifikasi Kerumunan Acara HRS di Megamendung
Ina Parliament Jakarta : Polisi menjadwalkan pemanggilan kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di acara Habib Rizieq di Kabupaten Bogor. Ridwan Kamil akan dipanggil besok pagi.“Terkait Gubernur Jawa Barat untuk klarifikasi memang dijadwalkan besok pada tanggal 20, hari Jumat, pukul 10.00 WIB. Kemudian 10 saksi yang lainnya di Polda [...]
Selengkapnya -
Polri Bakal Panggil Anies Baswedan Klarifikasi Pelanggaran Prokes di Acara HRS
Ina Parliament Jakarta : Polri bakal memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait pelanggaran penerapan protokol kesehatan di acara Habib Rizieq Shihab. Polri akan mengklarifikasi terkait ada atau tidaknya dugaan pidana UU Kekarantinaan kesehatan.“Tindak lanjut penyidik dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimkan sur[...]
Selengkapnya -
Presiden: Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi
Ina Parliament Jakarta : Keselamatan rakyat di tengah pandemi COVID-19 saat ini merupakan hukum tertinggi. Oleh sebab itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Terbatas untuk membahas laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin[...]
Selengkapnya -
Polri Imbau Netizen Tak Sebarkan Video Seks ‘Mirip Gisel’ : Ada Ancaman Pidana
Ina Parliament Jakarta : Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video adegan seks dengan narasi mirip artis Gisel. Sebab, ada ancaman pidana 6 tahun penjara kepada pihak-pihak yang terbukti menyebarluaskan video tersebut.“Tentunya masyarakat kita imbau tidak ikut menyebarkan karena video mengandung unsur pornografi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono,[...]
Selengkapnya -
Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Pemerintah Harapkan Masukan Masyarakat
Ina Parliament Jakarta : UU Cipta Kerja telah resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo serta diundangkan pada tanggal 2 November lalu, menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sesuai dengan pengaturan pada Ketentuan Penutup di Pasal 185, maka Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan.Sesuai dengan komitmen sej[...]
Selengkapnya -
Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 9 Petinggi KAMI ke Kejagung
Ina Parliament Jakarta : Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara 9 orang petinggi-anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersangka penghasutan terkait demo tolak Omnibus Law berakhir ricuh sudah memasuki tahap satu. Polri mengatakan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pekan lalu.“Sudah tahap 1, (dilimpahkan) minggu lalu,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi[...]
Selengkapnya -
Bareskrim Panggil Refly Harun Sebagai Saksi Dugaan Ujaran Kebencian Gus Nur
Ina Parliament Jakarta : Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan kepada Refly Harun terkait kasus ujaran kebencian Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Refly Harun akan dipanggil besok.“Iya info dari penyidik demikian (dipanggil), rencananya besok 3 November 2020 pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Senin (2/11/2020).Refly dipanggil s[...]
Selengkapnya -
Oknum Perwira Polda Riau Terlibat Narkoba Jaringan Internasional, Kapolri Minta Proses Hukum Tegas
Ina Parliament Jakarta : Polri masih menelusuri kasus penyelundupan 16 kilogram (kg) sabu yang melibatkan oknum perwira Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kompol IZ. Polri menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus penyeludupan 16 kg sabut tersebut.“Bapak Kapolri (Jendral Idham Azis) berkomitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun ya[...]
Selengkapnya -
Bareskrim Ungkap Penyebab Api Cepat Membakar Gedung Kejagung
Ina Parliament Jakarta : Bareskrim Polri mengungkap ada bahan pembersih bermerek Top Cleaner yang menjadi akseleran penyebab api kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) cepat menjalar. Top Cleaner disebut tidak mempunyai izin edar.Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan bahan pembersih Top Cleaner yang digunakan Kejagung tidak sesuai dengan ketentu[...]
Selengkapnya