UU Dwi Kewarganegaraan Harus Dikaji Mendalam
Politik
Kamis, 03 Desember 2020Ina Parliament Jakarta : Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Dwi Kewarganegaraan yang sudah sejak lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) harus dikaji lebih mendalam, baik manfaat maupun dampak negatifnya bagi Bangsa Indonesia ke depannya.
Azis mengungkapkan hal tersebut usai memberikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penerapan Sistem Dwi Kewarganegaraan” di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11/2020). Azis mengungkapkan, FGD ini guna melakukan pembahasan dan sosialisasi kepada masyarakat dan seluruh pemerhati, berkenaan dengan RUU Dwi Kewarganegaraan yang masuk dalam Prolegnas Badan Legislasi DPR RI.
“Diskusi ini dilakukan dalam rangka penyiapan naskah akademis, penyiapan RUU untuk dibahas di Badan Legislasi, dibahas di Rapat Pimpinan, dan kemudian ditentukan di Rapat Paripurna. Sejauh mana manfaat RUU ini ke depan, dan apa saja dampak negatif bagi Bangsa ini, termasuk faktor pertahanan dan keamanan bagi Bangsa Indonesia,” ujar Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu.
Politisi Partai Golkar ini mengakui bahwa meski Baleg DPR RI sudah memasukkan RUU itu dalam Prolegnas, tapi hal itu tidak tidak menjamin RUU tersebut harus diselesaikan atau diketuk pada masa sidang depan. Pasalnya, banyak faktor yang melatarbelakangi penyusunan RUU, salah satunya aspirasi dari berbagai pegiat masyarakat. Karena jika tidak diakomodir, pada saatnya nanti DPR RI yang akan diprotes untuk segera menyelesaikannya.
Padahal, lanjut Azis, kondisi politik, sosial dan budaya juga menjadi faktor yang ikut memengaruhi diselesaikannya sebuah RUU di DPR RI. Pasalnya, RUU Dwi Kewarganegaraan tersebut sudah pernah dibahas di Komisi III DPR RI. Bahkan Naskah Akademis (NA) dan drafnya pun sudah ada. Namun karena beberapa faktor, pembahasan RUU tersebut tidak terselesaikan.
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, Indonesia telah mengadopsi asas dwi kewarganegaraan terbatas, khususnya untuk anak hasil perkawinan campur, maupun anak yang lahir di negara yang menganut asas dwi kewarganegaraan. Dinyatakan terbatas karena mereka harus memilih untuk melepaskan salah satu kewarganegaraannya ketika mencapai maksimal usia 21 tahun.
“Sebagai Anggota DPR RI dapil Jakarta II yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan luar negeri, saya merupakan perwakilan di parlemen dari masyarakat Indonesia di luar negeri atau yang lebih dikenal dengan diaspora. Menjadi tugas dan kewajiban kami untuk mendengarkan aspirasi diaspora, tetap memperjuangkannya sejauh memungkinkan. Dan penerapan dwi kewarganegaraan merupakan salah satu aspirasi yang disampaikan kepada kami dari 10 pertemuan yang dilakukan bersama diaspora di luar negeri yang dilakukan secara virtual pada masa reses ini,” jelas Christina.
Melalui forum inilah, lanjut politisi Partai Golkar ini, pihaknya berencana mengangkat wacana penerapan dwi kewarganegaraan, dan melihatnya dari berbagai sudut pandang sebagaimana yang akan disampaikan oleh narasumber pada FGD. Namun pada prinsipnya RUU Dwi Kewarganegaraan dapat direvisi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun untuk mengubah sebuah Undang-Undang diperlukan kajian hukum yang matang dalam bentuk naskah akademik yang akan mengkaji berbagai aspek seperti pertahanan, keamanan, sosiologi, budaya dan kesiapan dari penyelenggara negara.
“Revisi UU Dwi Kewarganegaraan sudah masuk dalam Prolegnas periode 2020-2024. Selain kajian hukum yang matang serta rancangan atau draf RUU-nya juga diperlukan adanya kesamaan pandangan menyangkut janji, serta komitmen politik antara pemerintah dan DPR RI sebagai lembaga pembentuk undang-undang. Jika saya boleh berpendapat, key point-nya bukannya mengindonesiakan orang asing, melainkan mempertahankan keindonesiaan orang Indonesia. Oleh karenanya saya mengajak kita semua dengan pikiran terbuka mendengarkan berbagai perspektif dalam diskusi ini,” paparnya.
Sementara itu, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Satyo Arinanto mengatakan bahwa dwi kewarganegaraan ini bukan mempersilakan orang-orang luar masuk ke Indonesia dan menjadi WNI. Namun lebih kepada memberikan perlindungan bagi orang-orang yang memang sudah menjadi WNI. Lebih dari itu ia menilai jika ingin menyusun RUU Dwi Kewarganegaraan, maka kemungkinan besar juga harus mengubah UU Kewarganegaraan. Bahkan Satyo juga menyarankan jika memang mau mengadopsi sistem dwi kewarganegaraan ini, akan lebih baik melihat contoh negara lain yang sudah menerapkan sistem ini.
Di sisi lain, mantan Duta besar Amerika Serikat Dino Patti Djalal sebagai penggagas Komunitas Diaspora Indonesia yang selama ini aktif menyuarakan permasalahan diaspora dan kebijakan luar negeri, menjelaskan beberapa argumentasi yang melatarbelakangi dibentuknya sistem dwi kewarganegaraan ini, diantaranya argumentasi politik dan ekonomi. Menurutnya sejak bertahun-tahun isu dwi kewarganegaraan ini tidak membawa manfaat atau keberuntungan bagi politisi. Namun sejak tahun 2012 perspektif tersebut berubah.
“Politisi atau politik menilai isu atau permasalahan diaspora menjadi hal yang positif, sehingga nilai politiknya semakin tinggi. Selain itu argumentasi ekonomi. Tidak dapat dipungkiri keberadaan diaspora membawa devisa terbesar kedua bagi Negara Indonesia, setelah pariwisata. Bahkan saat terjadinya pandemi seperti saat ini, keberadaan diaspora membawa devisa terbesar saat ini. Oleh karenanya, sudah saatnya negara atau pemerintah memperhatikan permasalahan diaspora,” papar Dino yang hadir secara virtual. (Humas)
Komentar