Home / Artikel Polri Bakal Panggil Anies Baswedan Klarifikasi Pelanggaran Prokes di Acara HRS

Polri Bakal Panggil Anies Baswedan Klarifikasi Pelanggaran Prokes di Acara HRS

Polri Bakal Panggil Anies Baswedan Klarifikasi Pelanggaran Prokes di Acara HRS

Hukum

Selasa, 17 November 2020

Ina Parliament Jakarta : Polri bakal memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait pelanggaran penerapan protokol kesehatan di acara Habib Rizieq Shihab. Polri akan mengklarifikasi terkait ada atau tidaknya dugaan pidana UU Kekarantinaan kesehatan.

“Tindak lanjut penyidik dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yg bertugas di protokol kesehatan, kepada RT,RW linmas dan lurah camat dan walikota jakpus, kemudian KUA, satgas COVID-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI Jakarta dan kemudian beberapa tamu yg hadir,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (16/11/2020).

Argo mengatakan Polri akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang menghadiri acara HRS yang berujung pada kerumunan.

“Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dgn dugaan tindak pidana pasal 95 UU nomor 6 tahun 2018 Tentang karantina kesehatan,” katanya.

Argo menyampaikan tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya akan menangani penyelidikan ini. “Mau kita klarifikasi. Tim dari Bareskrim polri dan Polda metro jaya nanti yang akan menangani,” jelasnya.

    . (Humas)/Harling

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Editorial dress : Jl Matraman Raya No.67 Jakarta Timur 13140
Workshop : Jl. Kayumanis X no.17B/8 Matraman Jakarta 13130
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com