Home / Artikel DPR Dukung Pemerintah Tingkatkan Pemberantasan Narkoba di Tengah Pandemi

DPR Dukung Pemerintah Tingkatkan Pemberantasan Narkoba di Tengah Pandemi

DPR Dukung Pemerintah Tingkatkan Pemberantasan Narkoba di Tengah Pandemi

Hukum

Senin, 24 Mei 2021

Ina Parliament Jakarta  Terlepas dari pandemi Covid-19, peredaran narkoba lintas batas dan penyalahgunaannya tetap menjadi ancaman yang serius bagi Indonesia. Pembatasan perjalanan dan perpindahan barang tidak mampu meredam produksi dan peredaran narkoba, baik dari luar kawasan ASEAN, maupun dari dalam kawasan ke luar.

 

Hal ini dibuktikan dengan beberapa pengungkapan dan penangkapan oleh BNN maupun Polri. Tercatat, lebih dari 1 ton narkotika tipe Methampethamine telah disita BNN sepanjang 2021 ini. Di samping itu, Polri juga telah menangkap jaringan Sindikat Iran yang bertanggung jawab atas penyelundupan 1,2 ton narkoba melalui laut.

 

Demikian disampaikan Anggota BKSAP DPR RI Johan Budi Sapto Pribowo pada Sidang Tahunan ke-4 Organisasi Parlemen se-ASEAN mengenai Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (AIPACODD), yang berlangsung secara daring dengan Brunei Darussalam sebagai tuan rumahnya pada Senin (24/5/2021).

 

Anggota Komisi III DPR RI itu juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan upaya menghentikan peredaran narkoba dalam situasi pandemi, negara-negara ASEAN agar tidak lengah dan meningkatkan kerjasama antar negara, utamanya dalam bidang operasi lintas batas bersama, maupun dalam berbagi informasi.

 

Lebih jauh disampaikan politisi PDI-Perjuangan itu, parlemen memiliki peran penting dalam mendukung upaya lembaga-lembaga eksekutif dalam menghentikan peredaran narkoba, melalui pelaksanaan tugas-tugas parlemen seperti menyusun legislasi, melakukan monitoring serta menentukan anggaran.

 

Oleh sebab itu DPR RI mendorong langkah-langkah yang lebih tegas dan kebijakan yang lebih ketat khususnya dalam mencegah peredaran narkoba tidak hanya di ranah publik pada umumnya, tetapi juga di lembaga pemasyarakatan. DPR RI juga meminta agar pemerintah segera menyusun draf amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk memberikan wewenang lebih bagi BNN sebagai lembaga negara yang berwenang, agar dapat lebih terlibat dalam upaya pencegahan.

 

Usulan-usulan yang diajukan oleh DPR RI pun diakomodir oleh sidang dan dimasukan ke dalam resolusi tahun ini, terutama yang terkait dengan Konvensi Narkotika 1961 Pasal 39 mengenai penerapan ketentuan nasional yang lebih ketat. Pasal tersebut mengakui hak negara anggota untuk menerapkan jenis hukuman berdasarkan penilaian sendiri terhadap seberapa bahayanya sebuah zat yang termasuk dalam Narkoba.

 

Usulan ini diajukan oleh DPR RI menanggapi maraknya kontroversi terkait dihapusnya Canabis dari Article IV (sangat berbahaya) Konvensi Narkotika 1961, untuk kemudian dipindahkan dalam Article I (berisiko tinggi jika disalahgunakan). Usulan tersebut penting dalam rangka mempertahankan kedaulatan hukum Indonesia, khususnya terkait peredaran narkoba. (Humas)


Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Editorial dress : Jl Matraman Raya No.67 Jakarta Timur 13140
Workshop : Jl. Kayumanis X no.17B/8 Matraman Jakarta 13130
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com