Menkeu: Reformasi Struktural Untuk Perbaiki Fondasi Ekonomi dan Kesejahteraan
Ekonomi
Kamis, 12 November 2020Ina Parliament Jakarta : Guna menyederhanakan regulasi dan birokrasi di Indonesia, pemerintah berketetapan untuk melakukan reformasi struktural, membenahi regulasi dan birokrasi secara besar-besaran.
“Walaupun sedang ada pandemi COVID-19, yang melanda seluruh dunia, tidak menghambat upaya pemerintah untuk melakukan reformasi struktural. Tatkala banyak negara maju mengalami kemunduran, justru inilah saatnya bagi Indonesia untuk melakukan lompatan-lompatan kemajuan,” demikian diungkapkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, reformasi struktural merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki fondasi-fondasi ekonomi Indonesia.
“Kita akan menggunakan tools seperti APBN bersama dengan tools reformasi struktural ini. Kalau negara lain hanya sibuk menghadapi COVID-19 saja, namun saat ini selain kita tetap sibuk menghadapi COVID-19 dan memulihkan ekonomi, kita juga bekerja keras untuk terus membangun reformasi. Banyak hal yang memang perlu untuk terus direformasi, untuk perbaikan fondasi ekonomi dan perbaikan kesejahteraan kita,” tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada saat menyampaikan pidato kunci pada Webinar CNBC Indonesia dengan tema “Forum Diskusi Sektor Finansial” secara virtual pada Selasa (10/11).
Menkeu menyampaikan, Presiden Joko Widodo memprioritaskan lima hal yang harus menjadi area fokus bagi program reformasi struktural, yaitu pengembangan SDM, pembangunan infrastruktur, deregulasi, debirokratisasi, dan mentransformasikan ekonomi. Ini berarti pemerintah saat ini melakukan pekerjaan simultan yang sangat penting bagi masa depan Indonesia dan tidak hanya fokus kepada krisis COVID-19 saja.
Menkeu menambahkan, langkah-langkah pemulihan ekonomi disertai dengan perbaikan reformasi struktural di berbagai bidang melalui pengesahan omnibus law yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia saat ini telah mendapat banyak pandangan positif dari lembaga pemeringkat maupun lembaga multilateral. Moody’s, Fitch Ratings, ADB, dan World Bank menyampaikan pandangan bahwa Undang-Undang Omnibus dan kebijakan reformasi struktural adalah upaya sungguh-sungguh Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki iklim investasi, memberikan kesempatan kerja yang luas, dan juga memperhatikan lingkungan hidup.
“Ini semuanya adalah komitmen dari pemerintah untuk tidak hanya menangani COVID-19, namun juga terus bekerja secara detail mengenai pemulihan ekonomi dan mengakselerasinya serta membangun fondasi ekonomi yang lebih kuat. Saya berharap optimisme dan kerja keras ini juga di-share oleh seluruh pelaku market dan oleh karena itu kita akan bisa mengambil kesempatan yang luar biasa penting saat ini untuk bisa mendudukkan dan memposisikan Indonesia menjadi emerging market yang stabil dan terus bergerak maju,” pungkasnya. (HUMAS)
Komentar