BUMDes Diharapkan Menjadi Pemicu Pergerakan Ekonomi Desa
Ekonomi
Kamis, 25 April 2019Ina Parliament. Malang,
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Anwar Sanusi mengemukakan, meski pemenuhan modal usahanya bersumber dari masyarakat, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri, tidak menutup kemungkinan dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, bahkan melalui pihak ketiga.
“Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata Anwar Sanusi saat menyampaikan sambutan Forum Tematik Bakohumas yang mengusung tema, “BUMDesa Sebagai Penggerak Perekonomian Desa,” di Savana Hotel and Convention, Malang, Jawa Timur, Rabu (24/4) malam.
Penjelasan ini penting, menurut Sekjen Kemendesa PDTT itu, untuk mempersiapkan pendirian BUMDesa karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Perdaturan Desa (Perdes).
Dengan BUMDes, lanjut Sekjen Kemendesa PDTT, masyarakat di seluruh penjuru negeri ini, mendapat keleluasaan penuh untuk mengekspresikan diri, membuat gagasan-gagasan untuk mewujudkan pembangunan dan harapan-harapannya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Kerjasa Kemendesa PDTT, Bonivasius Prasetya Ichiarto, sebagai lembaga ekonomi masyaraat, BUMDes memiliki peran yang cukup strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat di pedesaan.(Hans)
Komentar