Home / Artikel Komisi IX Akan Sampaikan Aduan Karyawan PHK Freeport Kepada Menaker

Komisi IX Akan Sampaikan Aduan Karyawan PHK Freeport Kepada Menaker

Komisi IX Akan Sampaikan Aduan Karyawan PHK Freeport Kepada Menaker

Politik

Senin, 16 Desember 2019

Ina Parliament Jakarta :

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu memastikan, pihaknya akan menyampaikan aduan dan aspirasi dari Karyawan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak “Furlough” PT. Freeport Indonesia dan Pengurus Serikat Pekerja UB Jastasma Serikat Buruh Anggota Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) pada Rapat Kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan. Raker direncanakan akan digelar Senin (15/12/2019) mendatang.

 

“Komisi IX juga akan bekerja sama dengan Komisi lainnya yang terkait dengan Freeport, yaitu Komisi VI dan Komisi VII,” kata Sri kepada para eks karyawan Freeport yang bertandang ke Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Ia juga memastikan, Komisi IX DPR RI akan menindaklanjuti pembahasan kasus tersebut pada Januari 2020, usai masa reses yang akan dimulai pada 18 Desember yang akan datang.

 

Salah satu korban PHK Freeport, Stefan Yawan mengatakan, sejak  PHK sepihak oleh Freeport pada 2017 lalu, Pemerintah belum memberikan tindakan nyata terkait nasib  8300 karyawan korban PHK. Ia berharap Pemerintah menjadi penengah dalam kasus PHK sepihak itu. “Kami meminta Pemerintah minimal di tengah saja, tidak usah memihak ke kami, tidak usah memihak ke pengusaha, kami sudah merasa bersyukur,” ujar Stefan.

 

Mereka juga menyinggung persoalan nota pemeriksaan yang tak kunjung dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Nota yang dimaksud terkait hasil penyelidikan atas kasus PHK tersebut. Padahal, pemeriksaan telah dilakukan dari sisi pekerja maupun pihak perusahaan.“Nota dinas itu yang seharusnya dikeluarkan, tapi salah isinya nota dinas perihalnya itu penjelasan permasalahan di Freeport,” ujar Stefan.

 

Menurut Stefan, tidak adanya perundingan dari pihak Freeport, Kemenaker, dan Pemerintah membuat kasus ini menjadi semakin rumit dan panjang. Sebagai bukti fisik, nota pemeriksaan itu penting untuk mengembalikan hak-hak karyawan korban PHK Freeport.

 

“Pada 2 Oktober dijanjikan bahwa 30 hari berarti 2 November seharusnya nota dinas itu sudah dikeluarkan. Tapi sampai saat ini juga belum. Kami tidak bisa mendaftarkan kasus ini ke PHI karena sudah ditulis dalam kesepakatan bersama bahwa perusahaan yang seharusnya mendaftarkan kasus ini,” imbuhnya. (Humas)


Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Editorial dress : Jl Matraman Raya No.67 Jakarta Timur 13140
Workshop : Jl. Kayumanis X no.17B/8 Matraman Jakarta 13130
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com