Menkeu Pastikan Pegawai Honorer Pemerintah Pusat Dapat THR
Politik
Sabtu, 26 Mei 2018Ina Parliament. Jakarta,
Terkait dengan berita mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai honorer dan pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, mereka mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
Melalui fanpage facebook-nya yang diunggahnya Jumat (25/5) siang, Menkeu menjelaskan, untuk pegawai honorer pusat (kementerian/lembaga) yang lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak, seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR.
“Anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satker Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai, sesuai PMK No. 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018, dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker),” jelas Menkeu.
Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018, menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati, adalah sebesar Rp440,38 Miliar. Ditambahkan Sri Mulyani, dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No. S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.
Saat ini, lanjut Sri Mulyani, satker-satker Pemerintah Pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idulfitri.
Dengan demikian, tegas Menkeu Sri Muluani, sebenarnya seluruh pegawai non PNS pada Pemerintah Pusat diberikan THR, dengan klasifikasi sebagai berikut:
1. Untuk Pegawai Non PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK No 53 Tahun 2018. Termasuk di dalamnya dokter PTT, bidan PTT dan tenaga penyuluh KB dll.
2. Untuk pegawai non PNS atau pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubakti, sekretaris, dan lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK, berdasarkan PMK 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012.(Hans)
Komentar