Home / Artikel Komisi IV Minta Rencana Pajak Sembako Dikaji Ulang

Komisi IV Minta Rencana Pajak Sembako Dikaji Ulang

Komisi IV Minta Rencana Pajak Sembako Dikaji Ulang

Ekonomi

Selasa, 22 Juni 2021

Ina Parliament Jakarta   Pemerintah berencana akan memberlakukan pajak pada sejumlah sembako premium. Meskipun hingga saat ini belum dibahas dalam rapat-rapat di DPR RI, kebijakan pajak sembako menimbulkan polemik yang kini beredar di kalangan masyarakat Indonesia. Begitu pula Ketua Komisi IV DPR RI Sudin turut mempertanyakan kejelasan dan arah kebijakan pajak tersebut, apakah diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat atau golongan tertentu.

 

“Saya tergelitik mendengar mendengar Menteri Keuangan Indonesia yang katanya, wah, tiba-tiba sembako mau dikenakan pajak. Perusahaan multinasional sudah menikmati sekian puluh tahun. Gandum impor untuk food tidak dikenakan pajak. Kedelai (impor) tidak dikenakan pajak,” tanggap Sudin dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (21/6/2021)


Politisi PDI-Perjuangan itu juga mempertanyakan kembali teknis pelaksanaan pajak jika pada kenyataannya Kementan belum memiliki data produksi pangan terutama berkaitan dengan pangan berkategori premium. Oleh karena itu, ia menilai wacana kebijakan pajak sembako perlu ditelaah ulang dari berbagai sudut pandang.


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini menegaskan adanya wacana kebijakan pajak sembako ini telah mencabik nurani rakyat Indonesia. Di sisi lain, ia melihat pemerintah melalui Kemenkeu belum menjelaskan dengan gamblang dan tegas terkait kategori sembako premium. Dirinya khawatir jika nantinya peraturan pajak sembako ini tidak transparan, akan membuka peluang penyalahgunaan dari pihak tertentu.


Turut menanggapi wacana pajak sembako, Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan berharap pemerintah lebih berhati-hati dalam memutuskan kebijakan ini. Menurutnya, pangan merupakan amanah dari Tuhan yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, bukan objek pajak. Ia pun menjelaskan jika pada akhirnya pajak sembako premium diterapkan, maka akan memperparah polemik dalam penerapannya. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Editorial dress : Jl Matraman Raya No.67 Jakarta Timur 13140
Workshop : Jl. Kayumanis X no.17B/8 Matraman Jakarta 13130
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com