Home / Artikel Butuh UU Tersendiri dalam Pemanfaatan dan Penggunaan Bahan Kimia

Butuh UU Tersendiri dalam Pemanfaatan dan Penggunaan Bahan Kimia

Butuh UU Tersendiri dalam Pemanfaatan dan Penggunaan Bahan Kimia

Hukum

Minggu, 27 November 2022

Ina Parliament Jakarta  Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam mengungkapkan bahwa saat ini pemanfaatan bahan kimia di masyarakat dan industri menjadi sebuah hal yang tidak bisa dihindari. Oleh karenanya butuh sebuah aturan dalam bentuk Undang-Undang (UU) tersendiri, terkait penggunaan bahan kimia dari hulu ke hilir, agar tidak ada dampak negatif baik bagi kesehatan, maupun lingkungan.

 

"Seperti kita ketahui, pemanfaatan bahan kimia merupakan hal yang tak terhindarkan dalam masyarakat (rakyat) dan industri saat ini. Seperti dalam industri farmasi, kesehatan, pertanian, pertambangan, bahkan pertahanan keamanan. Namun, apabila pemanfaatan bahan kimia tidak dilakukan secara benar dan bijak, maka dapat menjadi ancaman terhadap kesehatan manusia dan lingkungan," jelas Ibnu, dalam kunjungan kerja Baleg ke Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (24/11/2022).

 

Oleh karenanya Baleg menilai perlunya undang-undang tersendiri yang mengatur pemanfaatan atau penggunaan bahan kimia ini. Sehingga dibentuklah RUU bahan kimia yang menjadi usul inisiatif DPR RI ini.

 

Atas dasar itulah Baleg DPR RI mengunjungi tiga Provinsi ( Sulawesi Selatan, Sumatera Utara dan NTT), dengan tujuan utama menjaring aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, tentunya untuk memperkaya penyusunan naskah akademik serta draft RUU (rancangan undang-undang), baik dari pemerintah daerah dan DPRD, juga dari akademisi, BBPOM (badan besar pengawasan obat dan makanan), serta dari industri dan masyarakat.

 

Dalam pertemuan tersebut, terungkap sejumlah masukan terkait RUU Bahan kimia ini. Diantaranya penggunaan jenis bahan kimia yang aman bagi kesehatan dan lingkungan, ukuran penggunaanya, bahkan sampai kemasan dan waktu penggunaaan serta pendstribusiannya juga harus ikut diatur.

 

"Misalnya, jenis bahan Kimia yang dipakai sudah sesuai, namun alat yang digunakan tidak sesuai, bisa saja itu menimbulkan efek negatif. Atau bahan dan alat sesuai, tapi saat pengemasan dan proses pendistribusiannya mungkin terkontaminasi oleh suatu hal, bisa juga menimbulkan efek negatif baik bagi kesehatan, maupun lingkungan. Masukan ini semua nanti akan dimasukkan ke dalam naskah akademik dan draft RUU Bahan Kimia dan kami bahas," pungkasnya.

 

Dalam kesempatan itu, Politisi dari Fraksi PKB ini ikut didampingi juga oleh anggota Baleg DPR RI lainnya, seperti Hasnah Syam, Guspardi Gaus, Putra Nababan, Christina Aryani, dan KH Bukhori. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Editorial dress : Jl Matraman Raya No.67 Jakarta Timur 13140
Workshop : Jl. Kayumanis X no.17B/8 Matraman Jakarta 13130
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com