Home / Artikel UU BUMN Butuh Penyegaran

UU BUMN Butuh Penyegaran

UU BUMN Butuh Penyegaran

Ekonomi

Jum'at, 18 September 2020

Ina Parliament Jakarta : Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa rencana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilatarbelakangi oleh eksistensi dari UU BUMN yang sudah ada sejak 17 tahun lalu. Sehingga menurutnya berdasarkan kesepakatan bersama dari Komisi VI, UU ini membutuhkan penyegaran.

 

Hal tersebut disampaikannya ketika memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Badan Legislasi DPR RI dan Kepala Pusat Perancang Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI membahas RUU BUMN, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Menurutnya, perkembangan yang ada sampai sekarang juga mungkin mengalami perubahan besar, sehingga banyak hal yang perlu kembali disempurnakan.

 

“Dan perkembangan yang ada sampai sekarang juga mungkin mengalami dalam rapat-rapat memang bahwa (UU BUMN) banyak yang harus kita sempurnakan. Perkembangan yang terjadi sudah banyak berubah, kondisi ekonomi sudah banyak berubah, kondisi politik sudah banyak berubah sehingga memang mungkin memang (UU BUMN) perlu kita revisi,” jelas politisi Partai Nasdem ini.

 

Untuk itu menurutnya, Anggota Komisi VI DPR RI perlu memahami secara rinci apa yang dipaparkan oleh Badan Legislasi terkait tata proses perundang-undangan. Selanjutnya dalam pembahasan selanjutnya ia berharap ada masukan-masukan kritis yang dapat  menjadikan produk legislasi yang baik.

 

Senada dengan Martin, Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty berharap RUU ini dapat bertujuan secara seimbang untuk dapat menyejahterakan rakyat serta untuk kepentingan perusahaan BUMN sendiri. Lebih lanjut Evita menegaskan bahwa perubahan ini harus dilakukan dengan memperhatikan era teknologi digital saat ini.

 

“Ini harus balance antara rakyat dan BUMN. Nah ini yang paling penting dari dasar kita merubah UU ini. Tentunya yang terutama, perubahan ini harus dilakukan dengan era teknologi sekarang ini atau teknologi digital yang ada. Ini yang paling penting kan, karena itu sebelumnya belum ada yang mengatur hal-hal tersebut,” jelas politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengakhiri. (Humas)


Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Editorial dress : Jl Matraman Raya No.67 Jakarta Timur 13140
Workshop : Jl. Kayumanis X no.17B/8 Matraman Jakarta 13130
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com