Produksi Rokok Turun 2,8%
Ekonomi
Senin, 17 Desember 2018Ina Parliament. Jakarta,
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan mempertahankan tarif cukai Hasil Tembakau (HT) termasuk rokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 (PMK 156/2018) tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 (PMK 146/2017) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 12 Desember 2018.
Mengenai perubahan yang diatur dalam PMK 156/2018 itu, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, dalam siaran persnya Minggu (16/12) malam, di antaranya yaitu:
a. Tidak ada kebijakan kenaikan tarif cukai HT maupun kenaikan batasan Harga Jual Eceran minimum, sehingga tetap mengacu pada Pasal 6 dan 7 PMK 146/2017;
b. Menambah ketentuan terkait batasan harga jual eceran minimum Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sehingga perlu mengubah Bab I Ketentuan Umum dan Lampiran II PMK 146/2017.
Penyusunan kebijakan tariff cukai HT itu, jelas Nufransa, mempertimbangkan aspek-aspek tertentu, yaitu pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara, tenaga kerja, dan pemberantasan rokok ilegal.
“Sepanjang 2013–2018, kenaikan tarif cukai dan penyesuaian harga jual eceran HT telah berhasil mengendalikan produksi HT dengan penurunan produksi sebesar 2,8% dan meningkatkan penerimaan negara sebesar 10,6%,” terang Nufransa.(Harold)
Komentar