Sekjen DPR: Ada Perubahan Paradigma Setjen
Politik
Kamis, 05 Agustus 2021Ina Parliament Jakarta Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyampaikan, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI kini sedang berbenah diri menyempurnakan organisasi Kesetjenan. Ada paradigma yang berubah dengan tujuan memudahkan akses publik sekaligus menjadikan semua strukrur dan aparaturnya berkerja lebih lincah.
“Perubahan yang paling utama adalah arah reformasi birokrasi agar organisasi ini bisa lebih lincah dalam pelayanan. Organisasi Setjen ini ada dua pelanggannya, dewan dan internal Setjen. Dengan tata organiasasi baru ini kita menginginkan semua fungsi-funsi itu lebih spesifik,” kata Indra usai memimpin rapat Sosialisasi Peraturan Sekjen DPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kelola Setjen DPR, di Ruang Rapat Pansus B, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Indra lalu mencontohkan perubahan organisasi tersebut. Misalnya, dulu ada Biro Perencanaan dan Keuangan. Kini berubah menjadi dua biro, yaitu Biro Keuangan dan Biro Perencanaan dan Organisasi. Di sinilah letak perubahan itu. Beberapa biro lainnya juga ada unit kerja yang dipecah.
“Tujuannya agar organisasi bisa lebih lincah dalam pengambilan keputusan. Begitu juga dengan paradigma Biro Kepegawaian saat ini berubah jadi Biro Sumber Daya Manusia Aparatur. Ke depan Biro ini tidak hanya mengadministrasi pegawai, tapi juga akan memberdayakan sumber daya aparatur lebih baik lagi,” jelas Indra.
Indra melanjutkan, memperkuat SDM di hulu menjadi tantangan ke depan. Jadi yang disebut perubahan paradigma itu adalah organisasi Setjen lebih lincah supaya layanan kepada Dewan juga lebih maksimal.
“Kita juga sedang evaluasi untuk penyesuaian-penyesuaian pada lini mana yang nanti akan berubah nomenklatur menjadi fungsional. Kenapa berubah jadi fungsional? Agar pada lini tersebut hierarki bekerjanya lebih terbuka. Tidak terbatas pada struktural, tapi juga bisa cepat menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan,” imbuhnya.
Perubahan struktur organisasi Kesetjenan ini mengikuti pula konsep parlemen modern. Apalagi, ada Perpres Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang melandasi perubahan tersebut. “Ke depan, akan merubah Renstra kita. Renstra itu yang akan menyesuaikan dengan fungsi-fungsi dan itu akan segera kita evaluasi,” tambah Indra. (Humas)
Komentar