Salah Kalau Tersinggung, Menko Polhukam: Tidak Ada Yang Tuduh Umat Islam Radikal
Hankam
Jum'at, 01 November 2019Ina Parliament Jakarta : Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD meluruskan pandangan soal radikalisme yang seolah-olah lebih dituduhkan kepada umat Islam. “Radikalisme itu ya radikalisme, yaitu suatu paham yang ingin mengganti dasar dan ideologi negara dengan cara melawan aturan-aturan, kemudian merusak cara berpikir generasi baru yang menyebabkan anak punya pikiran bahwa bernegara seperti ini dan berkonstitusi seperti ini salah. Itu siapapun, orang Islam atau bukan orang Islam kalau melakukan hal itu adalah radikal,” kata Mahfud MD dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (31/10) sore. Menko Polhukam meyakini, bahwa umat Islam di Indonesia itu hampir seluruhnya menolak radikalisme. Oleh sebab itu salah kalau mengatakan orang Islam itu didiskriminasi dengan tujuan, dengan tuduhan radikal. “Tidak pernah di pemerintah itu mengatakan orang Islam radikal. Tetapi kita menangani orang-orang radikal, tidak peduli itu Islam atau tidak,” tegah Mahfud seraya menambahkan, bahwa kebetulan ada yang Islam karena radikalnya, bukan karena Islamnya. Oleh sebab itu, lanjut Menko Polhukam, salah kalau ada orang mengatakan umat Islam tersinggung karena setiap gerakan Islam dipojokkan, dituduh radikal. “Ndak, dauroh umat Islam ndak tersinggung karena umat Islam enggak dituduh radikal. Siapa yang menuduh umat Islam radikal kan tidak ada,” ujarnya. Ia menunjuk contoh Nahdlatul Ulama (NU) misalnya itu bangga tidak radikal, Muhammadiyah tidak radikal. Tapi diingatkan, menurut Menko Polhukam, kelompok-kelompok kecil yang memang fakta ada. Namun Menko Polhukam mengingatkan, itu bukan soal Islamnya atau tidak islamnya. Siapapun itu kan ditindak. Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, ada orang yang lalu mensimplifikasi persoalan, itu kok Islam semua yang ditindak. “Ndak juga, kalau baca data buka siapa yang ditindak karena melawan ideologi kan banyak, bukan hanya orang Islam,” ujar Mahfud seraya meminta agar jangan didramatisasi, seakan panas gerakan deradikalisasi, seakan-akan memerangi kelompok tertentu. Kawal Penegakan Hukum Mengenai kebijakan di jajaran Kemenko Polhukam, Mahfud MD mengemukakan, kebijakan umumnya, pertama, penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang sekarang menjadi catatan kita dan catatan publik. Secara garis besar, menurut Menko Polhukam, masalah ini dibagi dua, yaitu pelanggaran HAM di masa lalu dan pelanggaran HAM yang sekarang sedang terjadi. “Tentu yang ke depan itu tidak usah diagendakan untuk suatu kegiatan tertentu karena rutin agar tetap dilindungi peningkatan perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya. Yang kedua, lanjut Menko Polhukam Mahfud MD, dalam Rapat Terbatas bahwa untuk penegakan hukum, Kejaksaan Agung dan Kepolisian akan meningkatkan profesionalitasnya, meningkatkan kedisiplinannya dan betul-betul mengawal penegakan hukum, bukan secara formalitas. “Tidak boleh ada penegak hukum atau oknum penegak hukum yang bermain mata, bermain-main, berkolusi dengan orang di luar lembaga penegak hukum untuk satu atau beberapa perkara,” tegas Mahfud MD seraya menambahkan, mungkin ini sederhana tetapi penting bagi penegakan hukum ke depannya. (Humas)
Komentar