Kominfo Kembali Surati Facebook Soal Kebocoran Data Pelanggan
Hankam
Jum'at, 20 April 2018Ina Parliament. Jakarta,
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika pada Kamis (19/4) kembali mengirimkan surat kepada Facebook terkait kasus kebocoran 1 juta lebih data pelanggan media sosial itu asal Indonesia.
Dalam siaran pers yang dirilis Biro Humas Kominfo disebutkan, surat yang dikirimkan sebagai jawaban surat dari Head of Data Protection, Facebook Ireland Limited tertanggal 10 April 2018 itu ditujukan untuk meminta penjelasan dan dokumen yang berkaitan dengan penyalahgunaan data pengguna Facebook Indonesia.
Melalui surat tersebut, atas nama Pemerintah Republik Indonesia, Kementerian Kominfo meminta hal-hal sebagai berikut:
1. Konfirmasi dan penjelasan mengenai adanya informasi penyalahgunaan data pengguna Facebook yang meluas ke firma analisis lain selain Cambridge Analytica yaitu CubeYou dan Aggregate IQ;
2. Konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan teknis untuk membatasi akses data di Facebook, sebagaimana informasi yang telah dimuat dalam surat dari Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia tanggal 5 April 2018;
3. Memberikan data jadwal dan/atau hasil audit atas kasus penyalahgunaan data pengguna; dan
4. Memberikan data pengguna Facebook Indonesia yang terkena dampak penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica.
Dalam surat itu juga, Kementerian Kominfo secara tertulis agar Facebook memenuhi permintaan tersebut selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kalender sejak surat dikirimkan hari ini.
Tidak Lengkap
Sebelumnya Kepala Perlindungan Data dari Facebook Irlandia pada Selasa (10/4) lalu telah mengirimkan jawaban terkait kasus kebocoran data pribadi 1.099.666 pengguna Facebook di Indonesia yang dilakukan oleh Cambridge Analytica. Dalam jawaban yang disampaikan melalui email itu, Kepala Perlindungan Data dari Facebook Irlandia hanya menyampaikan langkah-langkah yang diambil dalam mengatasi kebocoran tersebut, yaitu:
1. Facebook telah melakukan audit terhadap kebocoran data pribadi dari penggunanya, walaupun hasil auditnya belum disampaikan secara lengkap dan rinci kepada Kementerian Kominfo;
2. Facebook telah memberikan rincian informasi mengenai akses pihak ketiga terhadap data user pass log in dalam aplikasi Cambridge Analytica; dan
3. Facebook telah melakukan update kebijakan dan perubahan fitur yang memungkinkan pihak ketiga menggunakan data pribadi pengguna.
Terhadap jawaban tersebut, Kementerian Kominfo menilai belum semua informasi yang diminta oleh Pemerintah Indonesia dipenuhi dalam surat jawaban. Ada dua penjelasan yang menurut Kementerian Kominfo belum disampaikan oleh Facebook, yaitu:
1. Belum dijelaskan tindakan apa yang dilakukan Facebook terhadap bentuk informasi dan cara pemberitahuan penyalahgunaan data pengguna sebagai bentuk early warning dalam platform Facebook yang membantu pengguna
2. Belum dijelaskan potensi penyalahgunaan data pengguna FB yang selayaknya diketahui pengguna berupa notifikasi kepada Kementerian Kominfo mengenai potensi-potensi penyalahgunaan data pribadi yang berasal dari platform aplikasi pihak ketiga.
Kementerian Kominfo mengingatkan, agar Facebook mematuhi legislasi atau regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Oleh karena itu, Kementerian Kominfo membutuhkan penjelasan mengenai struktur tanggung jawab di Facebook ketika terjadi penyalahgunaan dan/atau dicederainya data pribadi pengguna FB dari Indonesia. Sebab, dimanapun penanggung jawab Facebook, tetap dapat diterapkan yurisdiksi virtual terhadap legislasi/regulasi Indonesia,” tegas Kementerian Kominfo melalui siaran pers Jumat (13/4) lalu.(Hans)
Komentar