Revisi UU Narkotika Perlu Diprioritaskan
Politik
Jum'at, 23 November 2018Ina Parliament. Bandung,
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menilai pemerintah harus memprioritaskan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Narkotika dan Psikotoprika. Maraknya ancaman narkoba salah satunya munculnya jenis-janis narkotika yang baru sudah menjadi ancaman bangsa dan negara dan sudah sepatutnya perlu adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur.
“Selain itu juga kita temukan bahwa zat-zat psikotoprika ternyata ada yang bermanfaat bagi kesehatan. Untuk itu perlu diatur batasan dan siapa yang memberikan rekomendasi. Kemudian atas dasar apa rekomendasi dan persetujuan tersebut diberikan,” jelas Nasir usai menjadi pembicara pada Parlemen Kampus dengan tema “Pemuda Melawan Narkoba”, di Universitas Islam Bandung (UNISBA), Bandung, Jawa Barat, Kamis, (22/11).
Selanjutnya jelas Nasir, banyak penyalahguna narkoka yang seharusnya direhabilitasi justru dipidanakan. Akibatnya hampir 70 persen penjara dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dipenuhi oleh warga binaan yang menyalahgunakan narkoba. Menurutnya perlu adanya revisi khususnya pada pasal 111 dan 112 dalam UU Narkotika dan Psikotropika.
“Jika mereka tidak di rehabilitasi justru akan menimbulkan masalah di Lembaga Pemasyarakatan. Karena ketika Lapas kelebihan muatan, akan berdampak pada fungsi-fungsi pembinaan di lapas tidak berfungsi dengan baik,” ungkap legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Bahkan menurut legislator daerah pemilihan (dapil) Aceh itu, hal tersebut akan berdampak pada pendanaan dalam pembiayaan makan bagi para narapidana atau warga binaan yang dapat menjadi beban bagi negara. Dan akan berdampak kepada besarnya biaya yang dikeluarkan oleh negara.
Lebih lanjut dalam hal penindakan, Nasir menekankan lebih diarahkan kepada pemberian hukum yang lebih besar kepada sindikat dan bandar narkoba. Sehingga nantinya diharapkan dapat memberikan efek jera. “Diharapkan juga peran serta masyarakat memberikan informasi siapa dan dimana bandar dan sindikat-sindikat itu berada,” tutur Nasir.
Terakhir Nasir berharap kepada para pemuda generasi penerus bangsa dapat menjadi benteng di tengah lajunya arus peredaran narkotika di Indonesia. “Para pemuda harus kaya akan wawasan bahwa narkotika itu dapat mengancam kehidupan mereka sebagai generasi muda. Karena masa depan Indonesia ada di tangan para generasi muda penerus bangsa,” tutupnya.(Q1Q1)
Komentar