Home / Artikel Baleg Bahas RUU Kadin, Perkuat Fungsi dan Kewenangan Organisasi Pengusaha

Baleg Bahas RUU Kadin, Perkuat Fungsi dan Kewenangan Organisasi Pengusaha

Baleg Bahas RUU Kadin, Perkuat Fungsi dan Kewenangan Organisasi Pengusaha

Politik

Selasa, 14 Juli 2026

Ina Parliament Jakarta : Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Rapat tersebut sebagaimana berlangsung dalam rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). 

 

Revisi UU itu diarahkan untuk memperkuat fungsi, kewenangan, dan tata kelola Kadin agar mampu berperan lebih optimal sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional.



Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa pembahasan RUU tidak hanya menitikberatkan pada eksistensi Kadin sebagai organisasi pengusaha, tetapi juga pada penguatan peran kelembagaannya dalam menghadapi berbagai sektor strategis perekonomian.

 

"Kadin sudah harus bisa menempatkan diri dalam posisi suprastruktural terkait dengan apa yang menjadi objek tugasnya Kamar Dagang, baik di dunia perindustrian, perdagangan, ekspor-impor, dan sebagainya," ujar Bob.
 

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menilai Kadin perlu memiliki posisi yang lebih kuat sehingga mampu berkontribusi secara lebih efektif dalam mendukung kebijakan pemerintah di bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi.

 

Pandangan serupa disampaikan Anggota Baleg DPR RI Habib Syarief Muhammad. Menurutnya, selama ini Kadin belum dibekali kewenangan yang memadai untuk menjalankan fungsi strategisnya.



"Sementara ini Kadin seakan-akan hanya sebatas tempat berkumpul saja tanpa memiliki kewenangan, tanpa memiliki kekuasaan-kekuasaan tertentu. Ibarat harimau tanpa taring," kata Politisi Fraksi PKB ini.



Melalui revisi undang-undang ini, Kadin dirancang memiliki karakter sui generis dengan pengaturan yang lebih jelas mengenai fungsi, tugas, dan wewenangnya sebagai organisasi yang mewadahi dunia usaha.

 

Selain memperkuat fungsi kelembagaan, RUU Kadin juga mengatur penguatan tata kelola organisasi, adaptasi terhadap perkembangan digitalisasi, peningkatan dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta penguatan etika bisnis.



Dalam draf yang dibahas Baleg, RUU Kadin terdiri atas 12 bab dan 43 pasal. Sejumlah ketentuan baru mencakup pengaturan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Kadin, pembentukan kode etik dan mahkamah kehormatan, sistem data dan informasi, hingga lembaga penyelesaian sengketa bisnis yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.


Pembahasan RUU tersebut akan terus dilanjutkan dalam rangka penyempurnaan substansi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Editorial dress : Jl Matraman Raya No.67 Jakarta Timur 13140
Workshop : Jl. Kayumanis X no.17B/8 Matraman Jakarta 13130
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com