Profesi Seniman Harus Dapat Perlindungan dari Negara
Entertaiment
Kamis, 05 April 2018Ina Parliament. Jakarta,
Ketua DPR RI
Bambang Soesatyo mengungkapkan, semua profesi tak terkecuali seniman harus
mendapat perlindungan dari negara melalui undang-undang. Baik itu senimannya,
hak cipta maupun karyanya.
"DPR akan mendorong RUU Permusikan agar menjadi skala prioritas, karena
sangat penting bagi masyarakat permusikan Indonesia terutama bagi mereka yang
terlibat langsung dalam seni musik," ujar Bamsoet saat menerima rombongan
Komite Konferensi Musik Indonesia di Ruang Kerja Pimpinan DPR, Senayan,
Jakarta, Rabu (04/4).
Menurutnya negara harus turun tangan untuk melindungi hak-hak seniman. DPR
tidak boleh terlambat dan harus segera melegalisasi RUU Permusikan sebelum masa
jabatan 2019 ini berakhir.
Melalui RUU Permusikan yang diinisiasi DPR, diharapkan kelak industri
permusikan Indonesia terlindungi dengan baik. Saat ini, seluruh fraksi di Badan
Legislasi secara lisan sudah menyetujui RUU Permusikan dan didorong kencang
agar dimasukan ke Prolegnas.
"Legislatif akan membawa masukan dari Komite Konferensi Musik Indonesia
dan segera mendiskusikan dengan pemerintah agar tidak tumpang tindih dengan
Undang-Undang Hak Cipta atau undang-undang lainnya," jelas Bamsoet.
"Mudah-mudahan momen ini menjadi batu loncatan bagi dunia permusikan
Indonesia untuk melompat lebih jauh serta tumbuh dan berkembang,"
tambahnya.
Komite Konferensi Musik Indonesia yang diketuai Glen Fredly beserta rombongan
menaruh harapan yang besar terhadap peran DPR yang menginisiasi RUU Permusikan
guna memberi perlindungan terhadap pekerja seni. "Pengelolaan dan
perlindungan terhadap pekerja seni sangatlah urgent," terang
Glen. Ia juga meminta Ketua DPR RI mendorong eksistensi pendidikan musik,
agar lagu dan karya Indonesia terus terjaga, sehingga lapangan kerja akan terus
tercipta. (Rold)
Komentar