Profesi Seniman Harus Dapat Perlindungan dari Negara

Profesi Seniman Harus Dapat Perlindungan dari Negara

Ina Parliament. Jakarta,

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan, semua profesi tak terkecuali seniman harus mendapat perlindungan dari negara melalui undang-undang. Baik itu senimannya, hak cipta maupun karyanya.

"DPR akan mendorong RUU Permusikan agar menjadi skala prioritas, karena sangat penting bagi masyarakat permusikan Indonesia terutama bagi mereka yang terlibat langsung dalam seni musik," ujar Bamsoet saat menerima rombongan Komite Konferensi Musik Indonesia di Ruang Kerja Pimpinan DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (04/4).

Menurutnya negara harus turun tangan untuk melindungi hak-hak seniman. DPR tidak boleh terlambat dan harus segera melegalisasi RUU Permusikan sebelum masa jabatan 2019 ini berakhir.

Melalui RUU Permusikan yang diinisiasi DPR, diharapkan kelak industri permusikan Indonesia terlindungi dengan baik. Saat ini, seluruh fraksi di Badan Legislasi secara lisan sudah menyetujui RUU Permusikan dan didorong kencang agar dimasukan ke Prolegnas.

"Legislatif akan membawa masukan dari Komite Konferensi Musik Indonesia dan segera mendiskusikan dengan pemerintah agar tidak tumpang tindih dengan Undang-Undang Hak Cipta atau undang-undang lainnya," jelas Bamsoet.

"Mudah-mudahan momen ini menjadi batu loncatan bagi dunia permusikan Indonesia untuk melompat lebih jauh serta tumbuh dan berkembang," tambahnya.

Komite Konferensi Musik Indonesia yang diketuai Glen Fredly beserta rombongan menaruh harapan yang besar terhadap peran DPR yang menginisiasi RUU Permusikan guna memberi perlindungan terhadap pekerja seni. "Pengelolaan dan perlindungan terhadap pekerja seni sangatlah urgent," terang Glen. Ia juga meminta  Ketua DPR RI mendorong eksistensi pendidikan musik, agar lagu dan karya Indonesia terus terjaga, sehingga lapangan kerja akan terus tercipta. (Rold)

Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/profesi-seniman-harus-dapat-perlindungan-dari-negara-detail-63932