Home / Artikel Polri Ingatkan Masyarakat : Ujaran Kebencian yang Memecah Belah Bangsa Tak Ada Toleransi

Polri Ingatkan Masyarakat : Ujaran Kebencian yang Memecah Belah Bangsa Tak Ada Toleransi

Polri Ingatkan Masyarakat : Ujaran Kebencian yang Memecah Belah Bangsa Tak Ada Toleransi

Hukum

Kamis, 28 Januari 2021

Ina Parliament Jakarta : Polri mewanti-wanti masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Hal itu berkaca pada kasus ujaran kebencian rasisme yang diduga dilakukan oleh Ambroncius Nababan kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan penegakan hukum terhadap Ambroncius Nababan adalah bentuk tindakan tegas yang mengacu pada konsep Presisi yang diusung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Slamet menyebut tidak ada toleransi bagi siapapun yang dengan sengaja melakukan ujaran kebencian yang menimbulkan perpecahan di tanah air.

“Seperti yang disampaikan pimpinan Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test pekan lalu, bahwa Polri akan membedakan penanganan ujaran kebencian yang penyelesaiannya masih bisa dilakukan lewat teguran, dengan ujaran kebencian yang bersifat memecah belah. Tak ada toleransi bagi pihak-pihak yang dengan sengaja membuat ujaran untuk memecah belah,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, Kamis (28/1/2021).

Ambroncius Nababan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan rasisme karena postingannya di media sosial Facebook. Dalam postingannya, Ambroncius Nababan menyandingkan foto eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dengan gorila, disertai kalimat ‘Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace‘. Postingan itu dinilai sebagai ujaran kebencian SARA yang berpontensi memecah belah bangsa.

Kini, Ambroncius Nababan di tahan oleh Bareskrim guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kembali ke Dirsiber. Ia tak akan lupa untuk terus mengingatkan masyarakat agar tidak ceroboh dalam menggunakan media sosial. Sebab, bila salah menggunakan media sosial akibat berimplikasi pada keadaan dunia nyata.

“Kami di Siber Bareskrim memastikan akan tetap menghormati kebebasan berbicara masyarakat karena itu adalah hak konstitusional setiap warga negara. Namun kami mengingatkan kepada semua pihak, agar berhati-hati dalam ‘bermain jari‘ jangan sampai membuat sebuah postingan yang mengarah kepada perpecahan bangsa khususnya menjurus pada persoalan suku, agama, ras dan antargolongan,” tuturnya.

Konsep Presisi atau Pemolisian prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menjalani fit and proper test calon Kapolri di Komisi lll DPR RI. Jenderal Sigit menyebut ada perbedaan penanganan pada kasus ujaran kebencian. Namun bila kasus itu menimbulkan perpecahan bangsa maka akan ditindak dengan tegas. (Humas) / Harling

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Editorial dress : Jl Matraman Raya No.67 Jakarta Timur 13140
Workshop : Jl. Kayumanis X no.17B/8 Matraman Jakarta 13130
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com