Komisi III Soroti Hak Eksekusi PTUN
Hukum
Selasa, 13 April 2021Ina Parliament Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyoroti hak eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak dapat dilaksanakan, karena terganjal oleh Peraturan Pemerintah terkait Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sehingga eksekusi yang dilakukan PTUN selalu mentah karena tidak dilindungi oleh peraturan pemerintah yang tetap.
“Eksekusinya mentah terus karena tidak dilindungi oleh PP. Jadi apabila mereka memeriksa, menjatuhkan hukuman, tetapi untuk menjalankan dan mengeksekusi hukuman itu tidak punya kekuatan hukum, hal inilah yang menjadi perhatian kita,” ungkapnya kepada Parlementaria di Denpasar Bali, Sabtu (10/4/2021).
Lebih lanjut, Adies mengungkapkan, Komisi III DPR RI akan mendesak pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham untuk nantinya dapat disampaikan kepada Presiden Joko Widodo agar segera menurunkan peraturan pemerintah. Sehingga putusan PTUN dapat memiliki kekuatan hukum tetap.
Komisi III DPR RI akan membentuk Panja Penegakan Hukum Tetap, yang akan menginventarisir dan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah, agar mematuhi putusan-putusan pengadilan khususnya Pengadilan Tata Usaha Negara yang sudah inkrah. Adies juga menjelaskan bahwa persoalan di Pengadilan, kendala yang terbanyak dialami adalah eksekusi lahan, baik itu di Pengadilan Tata Usaha Negara, maupun Pengadilan Negeri dan Pengadilan Peradilan Umum.
Adies juga memaparkan, eksekusi perdata yang ada saat ini banyak sekali yang tidak bisa dieksekusi, yang disebabkan putusan yang sudah ada dilakukan peninjauan kembali yang berulang-ulang. “Bahkan ada putusan 40 tahun itu tidak ada datanya, kemudian harus diulang kembali, ini kasian para pencari kebenaran dan keadilan,” tutupnya. (Humas)
Komentar