Komisi XI Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan KAP Pemeriksa Laporan Keuangan BPK
Politik
Selasa, 30 Maret 2021Ina Parliament Jakarta Komisi XI DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 4 calon Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan memeriksa laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2020. Adapun keempat KAP tersebut di antaranya KAP Husni Wibawa dan rekan, KAP Heliantono dan rekan, KAP Sriyadi Sugeng Elly dan rekan, dan KAP Drs Kartoyo dan rekan.
Dalam fit and proper test yang digelar melalui Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut, masing-masing KAP diberi waktu masing-masing 10 menit untuk memaparkan visi misi mereka dalam mengikuti bursa pengadaan KAP. Setelah presentasi masing-masing KAP, Komisi XI DPR RI selanjutnya melakukan pembahasan melalui rapat internal untuk menentukan KAP yang nantinya akan diumumkan pada rapat paripurna mendatang.
“Semua sudah kita dengarkan dan sudah kita dapatkan bahannya, selanjutnya kita bahas dalam rapat secara internal untuk memutuskan kantor akuntan publik mana yang akan menjadi akuntan publik untuk mengaudit BPK. Kami ucapkan terima kasih kepada KAP yang sudah mengikuti fit and proper test ini, dengan mengucap syukur kepada Tuhan YME, RDPU ini saya tutup," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP selaku pimpinan rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/3/2021).
Sejumlah hal turut disampaikan oleh sejumlah Anggota Komisi XI yang hadir secara langsung saat proses uji kelayakan dan kepatutan. Anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan misalnya, dirinya mempertanyakan metodologi yang akan dilakukan masing-masing KAP. Sebab masing-masing auditor tersebut perlu menjamin keberlangsungan sistem dan prosedur dengan adaptasi peraturan-peraturan khususnya dalam BPK, agar menjadi KAP yang kredibel.
Tidak hanya itu, Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar Puteri Anetta Komarudin menyatakan pentingnya evaluasi kinerja secara internal yang dilakukan oleh masing-masing KAP. Nantinya, KAP yang terpilih juga diharapkan mampu melakukan pemeriksaan keuangan secara benar, objektif dan komprehensif sesuai standar akuntansi pemerintahan dan prinsip-prinsip transparansi, yang sangat dibutuhkan saat masa pandemi.
Catatan lainnya juga disampaikan oleh Anggota Komisi XI dari Fraksi PAN Jon Erizal. Keempat KAP yang diuji diminta kesiapannya untuk melaporkan hasil auditnya secara langsung kepada Komisi XI. Sebab menurutnya, pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK sebaai bentuk apresiasi atas hasil pemeriksaan laporan keuangan sejumlah instansi pemerintah masih dinilai kurang akuntabel.
"Mungkinkah kita (Komisi XI) bisa dapat informasi yang tidak tersirat, karena itu penting untuk membuat kondisi keuangan ke depannya lebih baik. Kalau penilaian BPK selama ini memberikan WTP itu kan tersurat semua, sepanjang ada bukti transaksi, evidence-nya bisa dapat. Tapi adakah hal lain, yang dilihat bisa di-explore dan mampukah meyakinkan internal BPK bahwa DPR minta ini," ungkap Jon Erizal.
Sebelumnya dalam pembukaan rapat, Dolfie sempat menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan dilakukan oleh akuntan publik. Berdasar ketentuan tersebut, BPK dan Menteri Keuangan masing-masing mengusulkan nama. Untuk itu, Komisi XI menggelar fit and proper test terhadap 4 KAP tersebut. (Humas)
Komentar