Komisi II DPR Bahas PKPU dengan KPU dan Bawaslu
Politik
Selasa, 03 April 2018Ina Parliament. Jakarta,
Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan KPU dan Bawaslu membahas beberapa Rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang harus segera diputuskan. Adapun PKPU yang dibahas, yaitu Dana Kampanye Pemilihan Umum, Kampanye Pemilihan Umum serta Penataan Daerah Pemilihan.
“Ada tiga PKPU, namun yang akan dibahas pertama tentang penataan dapil terlebih dahulu, karena ini sudah dibahas minggu lalu, tapi banyak direspon dari Anggota Komisi II sehingga KPU diberi kesempatan untuk menyesuaikan PKPU penataan dapil dengan usulan Komisi II,” ungkap Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali saat memimpin rapat tersebut di Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta, Senin (02/4).
Zainudin menjelaskan Komisi II memang telah mengagendakan dua hari untuk menggelar RDP dengan KPU dan Bawaslu. Sementara perihal PKPU soal narapidana yang tidak dapat mencalonkan diri dan dinilai berpotensi akan bertentangan dengan UU Pemilu, kata Zainudin tidak akan terjadi.
“Saya kira KPU dan Bawaslu pasti mendasarkan semua aturan. Tidak mungkin mereka akan mau mengeluarkan aturan bertentangan dengan UU,” jelasnya seraya mengatakan soal kondisi di lapangan yang tidak terakomodir, menurutnya, sebaiknya diusulkan pada saat dilakukan revisi bukan diubah di tengah jalan.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi II DPR Sirmadji mengatakan penataan dapil sangat penting dilakukan, agar cita-cita pemerintah melakukan pembangunan dari daerah pinggir dapat terwujud. “Efek penataan dapil ini akan berpengaruh pada pembangunan di daerah nantinya, maka kami ingin memastikan kembali,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II Amirul Tamim yang mengatakan penataan daerah pemilihan di Sulawesi Tenggara harus ada kesetaraan agar aspirasi di daerah bisa lebih terserap.(Q1Q1)
Komentar