.Keseriusan Penerapan Zero Accident Dipertanyakan
Politik
Jum'at, 23 November 2018Ina Parliament. Jakarta,
Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis mempertanyakan keseriusan Menteri Perhubungan beserta jajarannya dalam rangka upaya menerapkan zero accident. Menurutnya keselamatan dan keamanan penumpang itu menjadi hal yang paling utama yang harus dibahas ke depannya. Fary juga menyatakan, tren jumlah kecelakaan dalam tiga tahun terakhir ini terus meningkat, sehingga perlu dilakukan pendalaman.
Hal ini ia ungkapkan dalam rapat yang dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono, Kepala Badan Metorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara (Hubud) Polana Banguningsih Pramesti dan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Muhammad Syaugi, serta perwakilan dari tim Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian Republik Indonesia.
“Saya harus minta penjelasan terkait keseriusan seluruh komponen penerbangan Indonesia yang hadir di sini terkait upaya penerapan zero accident ini mau seperti apa? Bahkan dalam tiga tahun terakhir berdasarkan data kita lihat tren angka kecelakaan transportasi udara terus meningkat. Ini harus kita diskusikan lebih dalam terkait hal-hal tersebut,” tuturnya saat memimpin rapat di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11).
Sementara itu, Menhub Budi menyatakan, fungsi regulator yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sementara sudah dirasa cukup dan saat ini wewenang KNKT untuk melakukan investigasi terhadap pesawat yang baru saja mengalami insiden. Menurutnya, yang terpenting pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Maskapai Lion Air untuk melakukan peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta melakukan perbaikan standar operasional prosedur (SOP).
“Audit khusus yang kita lakukan sebagian sudah kita sampaikan kepada KNKT, intinya adalah berkaitan dengan peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia, RED) dan upaya untuk meningkatkan SOP, pada dasarnya itu. Itu payung hak yang kita berikan, kami sudah memberikan rekomendasi kepada Lion Air terkait dua hal tersebut,” jelas Menhub Budi di hadapan Pimpinan dan Anggota Komisi V DPR RI.
Menhub Budi menambahkan, leading sector ketika terjadi suatu kecelakaan ada pada KNKT. Menurutnya hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 357, sehingga saat ini urusan investigasi Lion Air masih diteliti oleh KNKT dan bukan merupakan wewenang Kemenhub.
“Saat ini kita masih menunggu hasil investigasi KNKT dan belum dapat menentukan sanksi terkhusus kepada maskapai yang sedang diinvestigasi. Dalam Undang-Undang Penerbangan Pasal 357 dalam hal terjadinya kecelakaan, kejadian serius pemerintah wajib melakukan invstigasi, penyelidikan lanjutan mengenai penyebab kejadian yang dilakukan oleh KNKT yang dibentuk dan bertanggung jawab ke presiden,” tandas mantan Direktur Utama Angkasa Pura II tersebut.(Harold)
Komentar