Ina Parliament Jakarta :
Ketua Delegasi DPR RI dalam Sidang Umum
Asia Pacific Parliamentarian’s Conference on Environment and Development
(APPCED) ke-19, Yohanis Fransiskus Lema menyatakan bahwa Indonesia
telah berkolaborasi dengan Pemerintah dan Komunitas dalam aksi perubahan
iklim. Menurutnya, ketiga pemangku kepentingan tersebut mempunyai
fungsi dan perannya masing-masing dalam penurunan emisi.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Country
Report Indonesia terkait penanganan perubahan iklim, di Seoul, Korea
Selatan, Rabu (11/12/2019). Menurutnya, sinergi ketiganya akan
menciptakan masyarakat dan bangsa yang tangguh dalam menghadapi proses
perubahan iklim. “Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk
mengimplementasikan Perjanjian Paris sebagai upaya global untuk
mengurangi emisi dan adaptasi, serta mengendalikan perubahan iklim,”
jelasnya.
Selanjutnya politisi PDI Perjuangan
tersebut juga menyampaikan bahwa Indonesia di bawah kepemimpinan
Presiden Joko Widodo telah membuat sejumlah peraturan, kebijakan, dan
langkah-langkah strategis untuk mengatasi tantangan perubahan iklim.
Sebagai tindak lanjut dari komitmen Indonesia selama COP 21, Indonesia
telah meratifikasi Perjanjian Paris ke dalam Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2016 pada 19 Oktober 2016.
“Hampir bersamaan, Indonesia mengirimkan
Nationally Determined Contribution (NDC) ke UNFCC. NDC Indonesia
mencakup aspek mitigasi dan adaptasi serta target. Dengan meratifikasi
perjanjian, Indonesia berkomitmen untuk melanjutkan upaya untuk
mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen tanpa syarat dan 41
persen bersyarat seperti yang diatur dalam NDC,” lanjut legislator dapil
Nusa Tenggara Timur II itu.
Sebagai upaya mitigasi dan adaptasi,
Indonesia telah berkomitmen untuk meningkatkan penggunaan energi baru
dan terbarukan dari 17 persen menjadi 23 persen dari total konsumsi
energi pada tahun 2025 dan 29 persen pada tahun 2030. Lebih jauh ia
mengatakan DPR RI sepenuhnya mendukung pelaksanaan ratifikasi perjanjian
internasional terkait lingkungan dengan memberikan beberapa dukungan
yang selaras dengan fungsi DPR RI.
Politisi yang akrab disapa Ansy tersebut
menyatakan bahwa DPR RI terus berkomitmen untuk memberlakukan
Undang-Undang (UU) nasional terkait perubahan iklim, dengan meningkatkan
pengembangan energi terbarukan, pengelolaan lahan dan hutan, serta
program iklim di daerah pedesaan dan perkotaan. Upaya ini diharapkan
dapat menarik perhatian internasional.
“Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan
investasi dan kerja sama dalam kegiatan yang terkait dengan proyek hijau
dan iklim. Dalam hal penganggaran, DPR RI berkomitmen untuk menyediakan
anggaran hijau untuk program adaptasi dan mitigasi dan fungsi
lingkungan lainnya. DPR RI berkomitmen untuk mengoptimalkan dana alokasi
khusus kami untuk kehutanan dan Lingkungan,” tutup Anggota Komisi IV
DPR RI tersebut.
Sementara itu, Sidang Umum APPCED
menghasilkan Seoul Declaration. Isi deklarasi tersebut diantaranya
adalah: mendesak kepada pemerintah masing-masing untuk menjalankan Paris
Agreement, pentingnya fasilitas bantuan dana internasional dan transfer
teknologi dari negara maju ke negara berkembang, dan seruan bagi
pemerintah, parlemen, dan semua pemangku kepentingan untuk bertindak
segera merespons ancaman perubahan iklim. (Humas)
PP No. 83/2019:
Penyedia Jasa Bidang Perdagangan Jasa Wajib Sediakan Tenaga Teknis Yang
Kompeten
Oleh Humas
Dipublikasikan pada 15 Desember 2019
Kategori: Berita
Kantor Badan Nasional Sertifikasi Profesi, di Jl. MT. Haryono, Jakarta.
(Foto: IST)
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pada 3 Desember
2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis Yang Kompeten
Di Bidang Perdagangan Jasa.
Menurut PP ini, jasa yang dapat diperdagangkan dalam Perdagangan Jasa
meliputi: a. Jasa bisnis; b. Jasa distribusi; c. Jasa komunikasi; d.
Jasa pendidikan; e. Jasa lingkungan hidup; f. Jasa keuangan; g. Jasa
konstruksi dan teknik terkait; h. Jasa kesehatan dan sosial; i. Jasa
rekreasi, kebudayaan, dan olahraga; j. Jasa pariwisata; k. Jasa
transportasi; dan l. Jasa lainnya.
“Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa wajib didukung
Tenaga Teknis yang Kompeten,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.
Sementara di ayat berikutnya disebutkan, pemberlakuan kerwajiban
tersebut akan ditetapkan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan, red), menteri, kepala lembaga
pemerintah non kementerian, atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, paling
sedikit mengatur standar kompetensi yang diacu serta kebutuhan jumlah
dan jenis Tenaga Teknis yang Kompeten.
“Dalam hal standar kompetensi telah diberlakukan secara wajib, seluruh
tenaga teknis yang dimiliki Penyedia Jasa wajib memiliki kompetensi
sesuai dengan standar kompetensi yang diwajibkan,” bunyi Pasal 5 ayat
(3) PP ini.
Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus
memiliki kompetensi yang relevan dengan bidang Jasa yang diperdagangkan,
yang diperoleh melalui proses pendidikan, pelatihan, dan/atau
pengalaman, serta dibuktikan dengan sertifikan kompetensi yang
diterbitkan oleh lembaga yang melakukan sertifikasi kompetensi.
Ditegaskan dalam PP ini, sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud
dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang
nlengacu pada standar kompetensi.
Standar kompetensi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat berupa:
a. standar kompetensi nasional; b. standar kompetensi khusus; dan/atau
c. standar kompetensi internasional.
“Standar kompetensi sebagaimana dimaksud disusun, ditetapkan, dan/atau
diregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
bunyi Pasal 8 ayat (2) ini.
Sanksi
Menurut PP ini, penyedia Jasa juga dapat menggunakan tenaga teknis dari
negara lain yang diakui kompetensinya oleh Pemerintah Pusat berdasarkan
perjanjian saling pengakuan secara bilateral, regional atau
multilateral.
“Dalam hal belum dilakukan perjanjian saling pengakuan secara bilateral,
regional atau multilateral, pengakuan terhadap kompetensi tenaga teknis
dari negara lain dilakukan melalui sertifikasi kompetensi di
Indonesia,” bunyi Pasal 9 ayat (3) PP ini.
Pengawasan dan pembinaan terhadap Penyedia Jasa untuk memiliki dan
mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten, menurut PP ini, dilakukan
oleh Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian,
dan/atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam PP ini, penyedia Jasa yang melanggar ketentuan
kewajiban memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten
sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan
tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau c.
pencabutan izin usaha.
Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud, menurut PP
ini, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali. Sedangkan pengenaan sanksi
penghentian sementara kegiatan usaha dilakukanpaling lama untuk jangka
waktu 90 (sembilan puluh) hari.
“Pengenaan sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dilakukan
jika Penyedia Jasa tidak memenuhi kewajiban penyediaan Tenaga Teknis
yang Kompeten setelah melewati batas waktu yang ditentukan,” bunyi Pasal
11 ayat (4) PP ini.
Ditegaskan juga dalam PP ini, bahwa pengenaan sanksi administratif dapat
dilakukan secara bertahap atau secara tidak bertahap.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi
Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2019, yang telah
diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Desember
2019. (Pusdatin/ES)
Sumber:
https://setkab.go.id/pp-no-83-2019-penyedia-jasa-bidang-perdagangan-jasa-wajib-sediakan-tenaga-teknis-yang-kompeten/
Komentar