DPR Kolaborasi Dengan Pemerintah-Komunitas Hadapi Perubahan Iklim

DPR Kolaborasi Dengan Pemerintah-Komunitas Hadapi Perubahan Iklim

Ina Parliament Jakarta :

Ketua Delegasi DPR RI dalam Sidang Umum Asia Pacific Parliamentarian’s Conference on Environment and Development (APPCED) ke-19, Yohanis Fransiskus Lema menyatakan bahwa Indonesia telah berkolaborasi dengan Pemerintah dan Komunitas dalam aksi perubahan iklim. Menurutnya, ketiga pemangku kepentingan tersebut mempunyai fungsi dan perannya masing-masing dalam penurunan emisi.

 

Hal tersebut ia sampaikan dalam Country Report Indonesia terkait penanganan perubahan iklim, di Seoul, Korea Selatan, Rabu (11/12/2019). Menurutnya, sinergi ketiganya akan menciptakan masyarakat dan bangsa yang tangguh dalam menghadapi proses perubahan iklim. “Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk mengimplementasikan Perjanjian Paris sebagai upaya global untuk mengurangi emisi dan adaptasi, serta mengendalikan perubahan iklim,” jelasnya.

 

Selanjutnya politisi PDI Perjuangan tersebut juga menyampaikan bahwa Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah membuat sejumlah peraturan, kebijakan, dan langkah-langkah strategis untuk mengatasi tantangan perubahan iklim. Sebagai tindak lanjut dari komitmen Indonesia selama COP 21, Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris ke dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 pada 19 Oktober 2016.

 

“Hampir bersamaan, Indonesia mengirimkan Nationally Determined Contribution (NDC) ke UNFCC. NDC Indonesia mencakup aspek mitigasi dan adaptasi serta target.  Dengan meratifikasi perjanjian, Indonesia berkomitmen untuk melanjutkan upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen tanpa syarat dan 41 persen bersyarat seperti yang diatur dalam NDC,” lanjut legislator dapil Nusa Tenggara Timur II itu.

 

Sebagai upaya mitigasi dan adaptasi, Indonesia telah berkomitmen untuk meningkatkan penggunaan energi baru dan terbarukan dari 17 persen menjadi 23 persen dari total konsumsi energi pada tahun 2025 dan 29 persen pada tahun 2030. Lebih jauh ia mengatakan DPR RI sepenuhnya mendukung pelaksanaan ratifikasi perjanjian internasional terkait lingkungan dengan memberikan beberapa dukungan yang selaras dengan fungsi DPR RI.

 

Politisi yang akrab disapa Ansy tersebut menyatakan bahwa DPR RI terus berkomitmen untuk memberlakukan Undang-Undang (UU) nasional terkait perubahan iklim, dengan meningkatkan pengembangan energi terbarukan, pengelolaan lahan dan hutan, serta program iklim di daerah pedesaan dan perkotaan. Upaya ini diharapkan dapat menarik perhatian internasional.

 

“Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan investasi dan kerja sama dalam kegiatan yang terkait dengan proyek hijau dan iklim. Dalam hal penganggaran, DPR RI berkomitmen untuk menyediakan anggaran hijau untuk program adaptasi dan mitigasi dan fungsi lingkungan lainnya. DPR RI berkomitmen untuk mengoptimalkan dana alokasi khusus kami untuk kehutanan dan Lingkungan,” tutup Anggota Komisi IV DPR RI tersebut.

 

Sementara itu, Sidang Umum APPCED menghasilkan Seoul Declaration. Isi deklarasi tersebut diantaranya adalah: mendesak kepada pemerintah masing-masing untuk menjalankan Paris Agreement, pentingnya fasilitas bantuan dana internasional dan transfer teknologi dari negara maju ke negara berkembang, dan seruan bagi pemerintah, parlemen, dan semua pemangku kepentingan untuk bertindak segera merespons ancaman perubahan iklim. (Humas)


PP No. 83/2019: Penyedia Jasa Bidang Perdagangan Jasa Wajib Sediakan Tenaga Teknis Yang Kompeten Oleh Humas Dipublikasikan pada 15 Desember 2019 Kategori: Berita Kantor Badan Nasional Sertifikasi Profesi, di Jl. MT. Haryono, Jakarta. (Foto: IST) Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pada 3 Desember 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis Yang Kompeten Di Bidang Perdagangan Jasa. Menurut PP ini, jasa yang dapat diperdagangkan dalam Perdagangan Jasa meliputi: a. Jasa bisnis; b. Jasa distribusi; c. Jasa komunikasi; d. Jasa pendidikan; e. Jasa lingkungan hidup; f. Jasa keuangan; g. Jasa konstruksi dan teknik terkait; h. Jasa kesehatan dan sosial; i. Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga; j. Jasa pariwisata; k. Jasa transportasi; dan l. Jasa lainnya. “Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa wajib didukung Tenaga Teknis yang Kompeten,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini. Sementara di ayat berikutnya disebutkan, pemberlakuan kerwajiban tersebut akan ditetapkan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, red), menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, paling sedikit mengatur standar kompetensi yang diacu serta kebutuhan jumlah dan jenis Tenaga Teknis yang Kompeten. “Dalam hal standar kompetensi telah diberlakukan secara wajib, seluruh tenaga teknis yang dimiliki Penyedia Jasa wajib memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang diwajibkan,” bunyi Pasal 5 ayat (3) PP ini. Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memiliki kompetensi yang relevan dengan bidang Jasa yang diperdagangkan, yang diperoleh melalui proses pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman, serta dibuktikan dengan sertifikan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga yang melakukan sertifikasi kompetensi. Ditegaskan dalam PP ini, sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang nlengacu pada standar kompetensi. Standar kompetensi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat berupa: a. standar kompetensi nasional; b. standar kompetensi khusus; dan/atau c. standar kompetensi internasional. “Standar kompetensi sebagaimana dimaksud disusun, ditetapkan, dan/atau diregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 ayat (2) ini. Sanksi Menurut PP ini, penyedia Jasa juga dapat menggunakan tenaga teknis dari negara lain yang diakui kompetensinya oleh Pemerintah Pusat berdasarkan perjanjian saling pengakuan secara bilateral, regional atau multilateral. “Dalam hal belum dilakukan perjanjian saling pengakuan secara bilateral, regional atau multilateral, pengakuan terhadap kompetensi tenaga teknis dari negara lain dilakukan melalui sertifikasi kompetensi di Indonesia,” bunyi Pasal 9 ayat (3) PP ini. Pengawasan dan pembinaan terhadap Penyedia Jasa untuk memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten, menurut PP ini, dilakukan oleh Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ditegaskan dalam PP ini, penyedia Jasa yang melanggar ketentuan kewajiban memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin usaha. Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali. Sedangkan pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha dilakukanpaling lama untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari. “Pengenaan sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dilakukan jika Penyedia Jasa tidak memenuhi kewajiban penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten setelah melewati batas waktu yang ditentukan,” bunyi Pasal 11 ayat (4) PP ini. Ditegaskan juga dalam PP ini, bahwa pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan secara bertahap atau secara tidak bertahap. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Desember 2019. (Pusdatin/ES)

Sumber: https://setkab.go.id/pp-no-83-2019-penyedia-jasa-bidang-perdagangan-jasa-wajib-sediakan-tenaga-teknis-yang-kompeten/


Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/dpr-kolaborasi-dengan-pemerintah-komunitas-hadapi-perubahan-iklim-detail-421041