DPR Berharap Ratifikasi IA-CEPA Segera Ditindaklanjuti
Politik
Jum'at, 13 Maret 2020Ina Parliament Jakarta : Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M. Azis Syamsudin berharap hubungan bilateral Indonesia dan Australia yang telah ditandatangani dalam ratifikasi Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu dapat segera ditindaklanjuti dalam berbagai kerja sama di berbagai bidang, termasuk bidang ekonomi.
“Bapak Presiden beberapa waktu lalu telah berkoordinasi di Canbera, dan Parlemen Indonesia juga telah meratifikasi IA–CEPA. Mudah-mudahan ini terus berlanjut tidak hanya sebatas ratifikasi, tapi juga aplikasi kerja sama baik dalam bidang ekonomi, perdagangan yang secara teknis akan ditindaklanjuti oleh berbagai Kementerian terkait,” jelas Azis usai menerima kunjungan Partai Buruh Australia di Ruang Delegasi DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Selain membahas mengenai tindak lanjut setelah ratifikasi IA-CEPA, DPR RI dan Partai Buruh Australia juga membahas bagaimana mengatasi virus Corona (COVID-19). Serta juga penanganan kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di Australia beberapa waktu lalu. Sebagaimana diketahui Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani beberapa waktu lalu juga telah melakukan kunjungan ke Canberra, Australia yang intinya untuk terus meningkatkan kerja sama antar Parlemen kedua negara, khususnya Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB).
Sementara itu delegasi Partai Buruh Australia yang dipimpin oleh Luke Gosling mengatakan bahwa pihaknya sangat berterimakasih atas sambutan DPR RI di kunjungannya kali ini. Ia berharap kerja sama bilateral Indonesia dan Australia lebih meningkat. Termasuk peningkatan di sektor ekonomi, lewat peningkatan perdagangannya.
Karena banyak peluang perdagangan yang bisa dilakukan kedua belah pihak. Bagi Australia, Indonesia merupakan partner terpenting selama ini. Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan DPR RI sudah menandatangani ratifikasi IA-CEPA menjadi undang-undang. Sehingga, Indonesia sudah punya landasan hukum yang pasti dalam mengimplementasikan perjanjian kerja sama di bidang ekonomi dan Australia. (ayu/sf)
Komentar