BP Tabungan Perumahan PNS Dibubarkan
Ekonomi
Minggu, 25 Maret 2018Ina Parliament. Jakarta,
Sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah membubarkan Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan)-PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada tanggal 24 Maret 2018 atau tepat dua tahun sejak UU tersebut disahkan. Sebagai gantinya, sesuai UU tersebut, pemerintah membentuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Direktur Utama Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan mengatakan, pelayanan pengembalian uang tabungan kepada PNS yang pensiun tetap berjalan bekerja sama dengan PT Taspen dan BRI. Sementara PNS aktif, pokok tabungan dan hasil pemupukannya dialihkan sebagai saldo awal tabungan yang akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
“Dana iuran Taperum PNS yang terkumpul beserta hasil pengembangannya sejak dibentuk tahun 1993 hingga 2017 sebesar Rp 12.364.065.184.510. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center 021-7254040 atau website www.bapertarum-pns.co.id,” ungkap Heroe dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (22/3) lalu.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti menjelaskan, tahap pertama kepesertaan Tapera adalah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna membangun dan menunjukan kredibilitas pengelolaan Tapera terlebih dahulu.
“Hadirnya Tapera diharapkan juga memperluas jangkauan MBR yang bisa menikmati fasilitas pembiayaan perumahan,” jelas Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti dalam acara jumpa pers di Jakarta.
Bagi peserta Tapera non MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) akan tetap menikmati manfaat, yaitu saat pensiun mereka mendapatkan kembali tabungan dan hasil pemupukannya,” kata Lana. Ia menyebutkan, saat ini Menteri PUPR selaku Ketua Komite Tapera telah membentuk panitia seleksi pemilihan calon komisioner dan deputi komisioner BP-Tapera lewat Keputusan Menteri PUPR tanggal 19 Maret 2018.
Kenggotaan panitia seleksi (pansel) berasal dari lintas Kementerian terkait yakni Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, unsur akademisi, dan unsur praktisi atau profesional.
“Pansel nantinya akan melakukan seleksi untuk mendapatkan calon komisioner dan calon deputi komisioner, yang terdiri dari deputi bidang pengerahan dana, pemupukan dana, pemanfaatan dana, serta hukum dan administrasi,” pungkasnya. (Fit)
Komentar