Kenaikan Harga BBM Jenis Umum Harus Persetujuan Pemerintah
Ekonomi
Selasa, 10 April 2018Ina Parliament. Jakarta,
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjaga keamanan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di seluruh tanah air. Atas dasar ini, Kementerian ESDM akan merevisi aturan yang selanjutnya akan mewajibkan kenaikan harga BBM Jenis Umum (JBU) harus mendapatkan persetujuan pemerintah.
“Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen) yang diperlukan untuk melaksanakan hal tersebut akan segera diterbitkan atau revisi peraturan,” kata Wakil Menteri (Wamen) ESDM Archandra Tahar dalam jumpa pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4) siang.
Perpres yang akan direvisi intinya, menurut Wamen ESDM, distribusi Premium (Jenis BBM Khusus Penugasan) tidak saja diluar Jamali (Jawa, Madura, dan Bali), tapi harus ada untuk seluruh NKRI. Kebijakan tersebut diambil pemerintah menyusul terjadinya kekurangan pasokan Premium di beberapa wilayah Indonesia. Untuk itu perintah Presiden jelas, lanjut Archandra, untuk Premium supaya pasokannya dijamin.
Saat ini BBM yang harganya ditetapkan langsung oleh Pemerintah karena menyangkut hajat hidup orang banyak adalah Solar dan Minyak Tanah yang merupakan BBM bersubsidi dan Premium yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (Premium di luar Jawa Bali). Sedangkan diluar jenis BBM tersebut, yaitu BBM Umum seperti misalnya Pertalite, Pertamax series dan produk SPBU non Pertamina, harganya ditetapkan oleh Badan Usaha.
Sesuai arahan Presiden, menurut Archandra, perubahan yang menyangkut bahan bakar JBU non avtur dan industri, kenaikan harganya harus mempertimbangkan inflasi ke depannya. “Pemerintah sangat concern dengan laju inflasi yang disebabkan oleh kenaikan harga BBM jenis pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, karena itu setiap kenaikan harga BBM Jenis Umum sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi, jika ada kenaikan maka wajib mendapat persetujuan dari Pemerintah terlebih dahulu,” tegas Arcandra Tahar seraya menambahkan, selain pertimbangan inflasi juga harus mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Adapun beberapa peraturan yang direvisi terkait implementasi kebijakan BBM tersebut yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual eceran BBM.
Wamen ESDM itu menjamin, sebelum Permen ESDM hasil revisi tersebut diundangkan, Pemerintah akan mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat maupun stakeholder sektor ESDM sehingga tidak ada gap waktu antara permen diterbitkan dengan apa yang terjadi di pasar. “Permen akan berlaku setelah ditandatangani dan tidak berlaku mundur,” ujar Arcandra.
Dengan kebijakan yang baru ini, diakui Wamen ESDM Archandra Tahar, pemerintah juga tentunya akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan harga Jual Eceran bahan Bakar Minyak yang mengatur margin 5-10%.
“Peraturan sebelumnya Pemerintah mengatur margin batas bawah 5% maksimum 10%, dengan kebijakan yang baru ini maka margin bawahnya kita lepas, kita hanya menetukan batas atasnya (high ceiling) saja,” sambung Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial. (Fit)
Komentar