8 Pimpinan Ditangkap Terkait Omnibus Law, Polri : Mereka Sebarkan Info Menyesatkan
Hankam
Rabu, 14 Oktober 2020Ina Parliament Jakarta : Tim Cyber Bareskrim Polri menangkap 8 orang dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Polri menyebut penangkapan itu terkait demo menolak omnibus law Cipta Kerja yang berakhir ricuh.
“(Penangkapan) Ini terkait demo omnibus law yang berakhir anarkis,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (13/10/2020).
Awi menyampaikan, penangkapan kedelapan orang itu bermula dari percakapan di grup WhatsApp. Percakapan itu diduga meresahkan.
“(Penangkapan bermula dari) Percakapan di grup WhatsApp,” ujarnya.
Awi menuturkan, delapan orang tersebut diduga memberikan informasi menyesatkan. Informasi yang disebar kedelapan orang tersebut juga bermuatan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) serta penghasutan.
“Patut diduga mereka-mereka itu tadi memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan-penghasutan itu,” tuturnya.
Adapun dentitas 8 orang tersebut dari KAMI Jakarta dan KAMI Medan.
“Medan KAMI: Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta: Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur, Kingkin,” kata Awi. (Humas)/Harling
Komentar