Home / Artikel LPS Harus Yakinkan Likuiditas Bank Masih Terkendali

LPS Harus Yakinkan Likuiditas Bank Masih Terkendali

LPS Harus Yakinkan Likuiditas Bank Masih Terkendali

Ekonomi

Sabtu, 11 April 2020

Ina Parliament Jakarta : Stabilitas sistem keuangan hingga saat ini berada dalam kondisi yang terkendali, meski berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), indikator yang dipantau sudah masuk dalam kategori wilayah normal dan waspada. Anggota Komisi XI DPR RI Muhidin Mohamad Said menilai kondisi tersebut cukup mengkhawatirkan terlebih dengan adanya pembatasan likuiditas yang diterapkan oleh sejumlah bank-bank di daerah.

 

“Berdasarkan informasi dari daerah, sekarang di daerah itu banyak penutupan outlet-outlet atau kantor cabang disuatu kota. Yang terjadi bahwa penumpukan nasabah untuk mengambil uangnya itu sangat luar biasa. Ini berbahaya sekali, karena menimbulkan persepsi bahwa bank-bank sudah tidak mampu meyakinkan punya likuiditas,” kata Muhidin dalam RDP dengan Komisioner LPS yang berlangsung secara virtual, Kamis (9/4/2020).

 

Menurut Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini, bisnis perbankan merupakan bisnis kepercayaan. Jika pembatasan tersebut semakin menjadi, ia menilai akan menjadi hal yang berbahaya, karena masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap perbankan dan bisa berbondong-bondong mencairkan uangnya dari bank.

 

“Padahal bank itu sebenarnya tidak ada problem, tetapi karena ada uangnya kebanyakan ditarik tentu ada likuiditasnya tergerus dan bisa menimbulkan gagal bayar, karena uangnya banyak disalurkan untuk kredit-kredit. Selaku LPS, harus disampaikan kepada bank-bank pelaksana di daerah agar membuka seluas-luasnya untuk meyakinkan masyarakat kalau bank berada dalam keadaan survive," imbuh politisi Partai Golkar ini.

 

Untuk itu, Muhidin mengimbau LPS yang juga berada dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk secepatnya menyusun prosedur penggunaan cadangan pemulihan ekonomi yang berdasar pada asesmen-asesmen OJK. Menurut legislator dapil Sulawesi Tengah itu, hal ini diperlukan untuk menjamin kebutuhan likuiditas dan solvabilitas industri jasa keuangan, serta menjadi pegangan bagi Komisi XI DPR untuk mengawasi kebijakan keuangan yang akan dilakukan nantinya dalam masa pandemi Covid-19 ini.

 

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyampaikan bahwa berdasarkan sejumlah  indikator yang dipantau, kondisi perbankan masih terkendali dalam konteks indikator-indikator yang masuk wilayah normal dan waspada. Meski sejumlah Bank Buku I yang bermodalkan di bawah Rp 1 triliun, sempat mengalami tekanan pada bulan Maret lalu.

 

“Namun kondisi bank kecil tersebut sudah mulai mengalami perbaikan setelah BI mengambil kebijakan untuk menjaga kecukupan likuiditas, seperti penurunan giro wajib minimum (GWN) serta menaikkan operasi pasar terbuka. Sehingga bank-bank saat ini cenderung tidak banyak alami kesulitan likuiditas. Harapannya kebutuhan likuiditas di bank-bank dan masyarakat tidak terganggu," jelas Halim. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com