Home / Artikel Kolaborasi 3 Menteri Percepat Penerbitan NIB Bagi Usaha Mikro Dan Kecil

Kolaborasi 3 Menteri Percepat Penerbitan NIB Bagi Usaha Mikro Dan Kecil

Kolaborasi 3 Menteri Percepat Penerbitan NIB Bagi Usaha Mikro Dan Kecil

Ekonomi

Selasa, 14 Desember 2021

Ina Parliament Jakarta  Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dan Menteri BUMN Erick Thohir, berkolaborasi mempercepat program penerbitan dan pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) perorangan, di Kabupaten Bandung, Senin, (13/12).

Dalam kolaborasi tersebut, Kementerian Investasi/BKPM melaksanakan percepatan pengurusan ijin usaha (NIB), KemenKopUKM melakukan pendampingan dan pembinaan usaha mikro dan kecil dalam proses NIB, sedangkan KemenBUMN memastikan akses pembiayaan bagi UMKM dan market demand.

Saat ini, proses pengurusan NIB dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang dapat diunduh pada Google Playstore. Artinya, pelaku usaha dapat secara mudah mendapatkan NIB melalui perizinan online dengan menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko.

Dalam kesempatan itu, Menteri Teten menegaskan,melalui transformasi UMK dari sektor informal menjadi formal dengan memiliki NIB, memiliki banyak manfaat yang bisa diperoleh. "Kini, pelaku UMK memiliki akses pada pembiayaan, ijin edar dari BPOM, sertifikat halal, dan sebagainya," kata Teten.

Dengan begitu, lanjut Teten, memiliki peluang besar untuk bisa naik kelas dan berdaya saing. "Ini juga bisa meningkatkan kualitas lapangan kerja yang sebanyak 97% diserap sektor UMKM. Jadi, upaya pemerintah untuk memperkuat sektor UMKM adalah strategi yang paling tepat," tandas MenKopUKM.

Teten menambahkan, program NIB ini merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana pemerintah akan terus mendorong kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, termasuk UMKM. 

Di samping itu, Teten mengaku terus mendorong agar perbankan terus meningkatkan porsi kredit bagi UMKM yang pada 2024 mendatang ditargetkan berada di level 30%. Tahun depan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) pun akan meningkat menjadi sebesar Rp350 triliun dari sebelumnya Rp285 triliun.

"Nanti juga bakal ada Perpres Kewirausahaan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan kualitas produk UMKM. Dengan aturan itu, kita akan melakukan pendampingan, inkubasi, hingga kurasi produk, agar UMKM naik kelas," tegas Teten.

Sementara itu, Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa saat ini pengurusan ijin usaha bisa melalui handphone dan cukup menggunakan KTP elektronik. "Ijin usaha perseorangan via HP dan tanpa dikenakan biaya apapun. Berbeda dengan dulu yang rumit dan susah setengah mati," jelas Bahlil.

Saat ini, terang Bahlil, pihaknya sudah mengeluarkan NIB sebanyak 430 ribu lebih bagi pelaku usaha, yang 98% diantaranya merupakan UMKM perseorangan. "UMK kita formalkan agar bisa mendapat kredit bank," tegas Bahlil.

Bahlil juga mengungkapkan, selain mempermudah perijinan usaha bagi UMK, UU Ciptaker khususnya Pasal 90 juga mengamanahkan bahwa melarang investor asing masuk ke sektor usaha yang modalnya di bawah Rp10 miliar. "UU menyebutkan sektor tersebut untuk UMKM. Dan lahirnya pasal 90 itu merupakan perjuangan Menteri Teten," ungkap Bahlil.

Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan bahwa kolaborasi program ini untuk memastikan bahwa UMKM tidak hanya menjadi objek semata, melainkan menjadi bagian solutif pondasi perekonomian nasional dan pembukaan lapangan kerja.

"Ada juga dari pihak swasta yang terlibat, seperti perseroan, asosiasi-asosiasi, platform digital, dan sebagainya. Ini bukti semua peduli UMKM," tegas Erick.

Erick juga mengungkapkan, pihaknya terus mendorong program pro rakyat agar ada keberpihakan. Misalnya, di sektor pembiayaan, Bank BRI akan didorong salurkan kredit sebesar 80% untuk UMKM. "Kita juga ada Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Pegadaian untuk memperkuat permodalan usaha mikro dan kecil," kata Erick.

Lebih dari itu, Erick memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa di BUMN yang nilainya di bawah Rp400 juta harus dilaksanakan pelaku UMKM. "Namun, UMKM yang bisa melakukan tender itu adalah UMKM yang sudah terdaftar di OSS, UMKM yang benar-benar transparan, dan sebagainya," pungkas Erick.(Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com