Serahkan Sertipikat Tanah, Anggota Komisi II DPR RI Harapkan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Sumatra Barat
Ekonomi
Rabu, 27 April 2022Ina Parliament Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Hotel Pangeran Beach, Kota Padang pada Senin (25/04/2022). Sertipikat tanah yang diserahkan sejumlah 49 sertipikat yang terdiri dari 11 sertipikat dari Kota Padang, 17 sertipikat dari Kabupaten Padang Pariaman, dan 20 sertipikat dari Kabupaten Solok. Sertipikat tersebut merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di masing-masing kabupaten/kota.
Hadir untuk menyerahkan langsung kepada 9 orang perwakilan, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Guspardi Gaus. Dalam sambutannya usai menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat, Guspardi Gaus menyoroti dua hal, yaitu terkait dengan tanah ulayat yang menjadi karakteristik kepemilikan tanah di Provinsi Sumatra Barat dan proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Terkait dengan tanah ulayat, Anggota Komisi II DPR RI tersebut berharap kepada masyarakat Sumatra Barat agar tanah ulayat tidak menghambat pertumbuhan ekonomi lokal maupun nasional. "Saya berharap di Sumatra Barat persoalan tanah mudah-mudahan makin berkurang. Dan saya pastikan tanah ulayat bukan penghambat masuknya investasi di Sumatra Barat," ujar Guspardi Gaus.
Pemerintah terus melakukan pemerataan pembangunan di seluruh penjuru Indonesia demi tercapainya pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu upayanya, yakni dengan membangun infrastruktur seperti jalan tol lintas Sumatra. Di Sumatra Barat sendiri, sedang dilakukan pembangunan jalan tol dengan ruas Padang-Sicincin. Untuk itu, Guspardi Gaus mengharapkan dukungan dari masyarakat Sumatra Barat dalam pembangunan ruas jalan tol tersebut. Menurutnya, dengan dibangun infrastruktur tersebut, dapat menguntungkan masyarakat dari segi ganti untung proses pengadaan tanah jalan tol.
"Kalau terjadi pembangunan jalan tol, itu sangat menguntungkan masyarakat Sumatra Barat. Dan ini akan menimbulkan multiplier effect akibat dari hadirnya sebuah jalan tol itu. Tentu saya berharap yang tanahnya dilalui dan terjadi di tanah yang bersangkutan (terkena proses pengadaan tanah), masyarakat mendapatkan ganti untung dari proses tersebut," imbuhnya.
Proses pengadaan tanah telah dilakukan Kementerian ATR/BPN melalui skema perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan pasca lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), pengadaan tanah dilakukan berdasarkan skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Mengacu kepada peraturan yang berlaku, Anggota Komisi II DPR RI menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan tanah terdapat peran Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut appraisal untuk menghitung nilai objek kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan dilakukan secara independen serta profesional. "Pihak appraisal independen yang menentukan dan bukan pemerintah yang menentukan. Appraisal merupakan institusi independen, dia tidak bisa ditekan oleh pihak mana pun, lalu muncul nilainya berapa dan pihak pemerintah harus membayar sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan," jelas Guspardi Gaus.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Barat, Saiful berharap dukungan dari Anggota Komisi II DPR RI dalam rangka mempercepat penyelesaian permasalahan tanah ulayat dan pengadaan tanah bagi pembangunan Jalan Tol Padang-Sicincin. "Pembebasan tanah di Sumatra Barat agak lambat, masyarakat begitu antusias tapi dalam rangka pendokumentasian (administrasi) agak terlambat. Untuk itu, dukungan dari Pak Anggota (Guspardi Gaus) dalam menjelaskan kepada masyarakat saat bertemu masyarakat di lapangan sangat membantu kami dalam mempercepat proses program strategis Kementerian ATR/BPN," ucapnya.
Mewakili Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga, Indra Gunawan menjelaskan, Kementerian ATR/BPN tengah menjalankan transformasi digital dengan mencanangkan penerbitan sertipikat tanah elektronik. Sehingga, diharapkan dengan diberlakukannya sertipikat tanah elektronik, sengketa dan konflik pertanahan dapat diminimalisir. "Kenapa perlu sertipikat elektronik? Dengan sertipikat elektronik, kita tidak bisa menafikan kemajuan dalam teknologi. Ke depannya, sertipikat elektronik menjadi sebuah kebutuhan dan kita harus menyiapkan itu dari sekarang," pungkasnya. (Humas)
Komentar