Home / Artikel RED DOORZ RUMAH KOST DI KEPU TIMUR SEDANG PROSES PERIJINAN

RED DOORZ RUMAH KOST DI KEPU TIMUR SEDANG PROSES PERIJINAN

RED DOORZ RUMAH KOST DI KEPU TIMUR SEDANG PROSES PERIJINAN

Entertaiment

Senin, 20 Mei 2019

Ina Parliament Jakarta : Sebuah Rumah Kost di Jalan Kepu Timur Raya yang bekerja sama dengan Perusahaan Aplikasi Akomodasi dengan nama “Red Doorz”, sedikit berpolemik dengan beberapa pihak akibat dari kekeliruan teknis pengurusan ijin dan dicoba untuk di blow up oleh beberapa Media online yang ingin “ memeras “ pengelola dengan memanfaatkan polemik tersebut.

 

Rumah Kost  “ Vin Pavilion “ itu pemiliknya adalah seorang pengusaha muda (25 Tahun) bernama Melvin awalnya membeli gedung di Kepu Timur Raya yang oleh pemilik lamanya dijadikan rumah kost, dan akan dilanjutkan oleh Melvin, tetapi ketika melihat kelengkapan surat – surat seperti Ketetapan Rencana Kota ( KRK ) nya ternyata peruntukan rumah tersebut adalah Rumah Tinggal sehingga Melvin mengurus sendiri kelengkapan surat – surat dalam rangka memenuhi ketetapan prosedur dimulai dari Surat Pengantar RT.004 di Kelurahan Kemayoran, selesai mendapatkan Surat Pengantar dari Ketua RT.004 tersebut Melvin ingin melanjutkan dengan meminta tanda tangan Ketua RW.06 Kelurahan Kemayoran dan karena Melvin tidak mengenal dan mengetahui wilayah Kepu Timur Raya, maka dia menanyakan kepada Ketua RT.004 keberadaan RW.06, tetapi  Ketua RT. 004 mengatakan bahwa Ketua RW.06 sering tidak berada di tempat sehingga Ketua RT.004 mengantarkan Melvin kepada wakil Sekretaris RW.06 yang kebetulan memegang Stempel RW.06 dan bersedia menandatangani Surat Pengantar tersebut.

 

Polemik dimulai ketika Ketua RW.06 mengetahui bahwa Melvin tengah mengurus Surat Pengantar Ijin Rumah Kost ( dimulai dengan KRK ) tetapi tidak menemuinya sehingga menimbulkan ketersinggungan si Ketua RW.06 tersebut. Ketua RW.06 kemudian melakukan aksi penggalangan massa untuk menolak beroperasinya Rumah Kost tersebut dengan alasan di wilayah RW.06 tidak layak berdiri Hotel, padahal diwilayah Kelurahan Kemayoran dan sekitarnya telah berdiri hampir sepuluh buah Hotel kelas  Melati, dan yang lebih aneh lagi jelas – jelas Red Doorz di Kepu Timur itu adalah Rumah Kost karena di Halaman depannya tertulis “ Rumah Kost, Harian, Mingguan, Bulanan “ tetapi mereka tetap ngotot bahwa itu Hotel karena bekerja sama dengan Perusahaan Aplikasi Akomodasi Red Doorz.

 

Melihat keadaan pelik seperti itu, maka Lurah Kemayoran berinisiatif untuk mempertemukan kedua belah pihak di ruang kerjanya tetapi tetap tidak ada solusi positif karena pihak Ketua RW.06 menginginkan Papan Nama Red Doorz dicabut dan pihak Melvin tidak bersedia karena telah terjadi Kontrak kerjasama yang bisa mengakibatkan Melvin kena pinalti, pihak Melvin menawarkan kerjasama untuk menambah karyawan 2-3 orang lagi dari warga RW.06 walaupun saat itu saja sudah ada 3 Orang Pekerja dari wilayah RW.06, tetapi tidak digubris, bahkan pihak Ketua RW.06 mengajak beberapa warga untuk menghadap Camat Kemayoran dan menyampaikan hal yang sama, oleh pihak Camat ( Asep Muryaman ) diminta untuk di musyawarahkan setelah selesai Idul Fitri mengingat saat ini sedang bulan Ramadhan dan menjelang Keputusan KPU 22 Mei 2019 yang agak kurang pas situasinya.

 

Dalam situasi yang tidak kondusif seperti ini ternyata tercium oleh seorang wartawan dari Media Online dan memberitakan polemik ini dengan judul yang cenderung mendiskreditkan pihak Melvin dengan mengajak beberapa kawannya, tetapi setelah bertemu dengan pihak pengelola Pimpinan Media tersebut via telepon menekankan bahwa akan ada kelanjutan berita dari pihak mereka dan secara jelas – jelas Pimpinan Media Online tersebut meminta pihak Melvin memasang Iklan di Media mereka dengan kisaran nilai kontrak iklan Rp.10 Juta – Rp.32 Juta, sementara pihak pengelola yang terikat perjanjian kerjasama dengan pihak Red Doorz tidak berwenang melakukan transaksi kontrak iklan dengan pihak manapun sehingga si pengelola menyarankan agar pihak Media online tersebut menghubungi pihak Red Doorz sebagai pemegang kebijakan kontrak iklan.

 

Pihak Media Online tersebut tidak puas dan akhirnya mereka kembali mengajak temannya untuk memberitakan tentang Ijin Rumah Kost tersebut, padahal Ijin Rumah kost tersebut sedang berproses mengingat proses perijinannya melibatkan pihak Walikota tetapi ada beberapa ijin dan Pajak Retribusi Rumah Kost yang sudah dibayar pihak Melvin, sementara ijin lainnya sedang berproses ada beberapa hal yang didalam Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang membolehkan Rumah Kost beroperasional apabila Retribusi Pajaknya sudah dibayarkan dan perijinan lainnya sudah diproses, pihak pengelola mengatakan bahwa Perubahan peruntukan KRK dari rumah tinggal menjadi rumah kost sudah diterbitkan pihak Kecamatan Kemayoran, Retribusi Pajak Rumah Kost sudah dibayarkan itu menurut Perda sudah boleh beroperasi, tinggal sedikit lagi persyaratan akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. ( Harling)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Editorial dress : Jl Matraman Raya No.67 Jakarta Timur 13140
Workshop : Jl. Kayumanis X no.17B/8 Matraman Jakarta 13130
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com