Proses Pemeriksaan Pajak Gunakan Sistem Benchmarking
Ekonomi
Kamis, 25 April 2019Ina Parliament. Tangerang,
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution mengungkapkan perlunya membuat suatu benchmarking dalam proses pemeriksaan pajak dari suatu badan usaha tertentu. Tujuannya supaya memudahkan pemeriksa pajak agar tidak perlu memeriksa semuanya. Selain itu, benchmarking akan dapat mendorong badan usaha tersebut untuk memenuhinya, jika ia masih berada di bawah standar tersebut.
“Kalau ada satu perusahaan mengeluarkan Sistem Pemberitahuan Tahunan (SPT), tetapi angkanya ada di bawah benchmark (yang sudah ditentukan) ya harus diperiksa. Namun, yang sudah melewati benchmark, boleh diberikan ucapan terima kasih (karena sudah bagus dalam pelaporan pajaknya),” kata Darmin saat menghadiri Seminar Nasional Perpajakan di Kampus Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN), Bintaro, Tangerang, Banten, Rabu (24/4).
Darmin meyakini, benchmarking takkan memberi beban berlebihan bagi si pemeriksa pajak, sebab mereka hanya akan memeriksa yang perlu diperiksa saja. Sedangkan, bagi perusahaan sendiri, dengan adanya benchmarking akan memacu mereka untuk lebih serius lagi dalam pembuatan SPT-nya.
“Tidak perlu waktu lama dalam membuat benchmarking, cukup 1-2 tahun saja. Selain itu, dengan benchmarking juga akan dapat mengukur growth si perusahaan tersebut,” ujar Menko Darmin. (Harold)
Komentar