Presiden Teken Perpres Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri
Hankam
Selasa, 07 Mei 2019Ina Parliament. Jakarta,
Dengan pertimbangan merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang tahan urai dan dapat terakumulasi dalam makhluk hidup, pemerintah memandang diperlukan pengaturan penggunaannya agar tidak memberikan dampak negatif bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Atas pertimbangan itu, pada 22 April 2019, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
“Merkuri adalah zat kimia yang terdiri dari unsur kimia tunggal atau senyawanya yang berikatan dengan satu atau lebih unsur kimia lainnya,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres ini.
Disebutkan dalam Perpres tersebut Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) memuat strategi, kegiatan, dan target pengurangan dan penghapusan merkuri, yang diprioritaskan pada bidang: a. manufaktur; b. energi; c. pertambangan emas skala kecil; dan d. kesehatan.(Hans)
Komentar