Presiden Jokowi Bentuk Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum
Sosial Budaya
Kamis, 22 Maret 2018Ina Parliament. Jakarta,
Dengan pertimbangan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum telah terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian besar terhadap kesehatan, ekonomi, sosial, ekosistem, sumber daya lingkungan, dan mengancam tercapainya tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah menganggap perlu diambil langkah-langkah percepatan dan strategis secara terpadu untuk pengendalian dan penegakan hukum, guna pemulihan DAS Citarum.
Atas pertimbangan tersebut, pada 14 Maret 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. Untuk melaksanakan percepatan Pengendalian dan Kerusakan DAS Citarum secara terpadu, melalui Perpres ini, pemerintah membentuk Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, yang selanjutnya disebut Tim DAS Citarum.
“Tim DAS Citarum bertugas mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan, serta pemulihan DAS Citarum secara sinergis dan berkelanjutan dengan mengintegrasikan program dan kegiatan masing-masing kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah termasuk optimalisasi personel dan peralatan operasi,” bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres ini. Tim DAS Citarum itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan terdiri atas: a. Pengarah; dan b. Satuan Tugas, yang selanjutnya disebut Satgas.
Pengarah Tim DAS Citarum terdiri atas: Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman; Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua III: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Adapun anggota Pengarah Tim DAS Citarum terdiri atas: 1. Mendagri; 2. Menteri Agama; 3. Menteri Keuangan; 4. Menristekdikti; 5.Menteri Kesehatan; 6. Menteri Perindustrian; 7. Menteri ESDM; 8. Menteri PUPR; 9. Menteri Pertanian; 10. Menteri LHK; 11. Menteri Kelautan dan Perikanan; 12. Menteri ATR/Kepala BPN; 13. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 14. Menteri BUMN; 15. Jaksa Agung; 16 Panglima TNI; 17. Kapolri; 18 Sekretaris Kabinet; dan 19. Kepala BPKP.
Pengarah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini bertugas: a. menetapkan kebijakan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum secara terintegrasi dan berkelanjutan; dan b. memberikan arahan dalam pelaksanaan tugas Satgas, termasuk untuk penyempurnaan, pencabutan, dan/atau penggantian ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung atau menghambat upaya Pengendalian DAS Citarum, dan untuk mengambil langkah mitigasi dampak sosial yang timbul dalam upaya Pengendalian DAS Citarum.
“Dalam pelaksanaan tugasnya, Pengarah dibantu Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman,” bunyi Pasal 7 Perpres ini. (Fit)
Komentar