Penyidik Bareskrim Periksa 2 Korban Penipuan Grab Toko
Hukum
Selasa, 19 Januari 2021Ina Parliament Jakarta : DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap dua korban penipuan situs jual-beli daring Grab Toko.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa penyidik siber melakukan pemeriksaan terhadap korban yang ditipu hingga puluhan juta rupiah.
“Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 korban an. YMH (30) dengan kerugian Rp71.690.500 dan AS (52) dengan kerugian Rp11.298.500,” ucap Kombes Ahmad di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/1/2021).
Namun, Ahmad tak menjelaskan lebih detil terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik siber.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa dua karyawan PT. Grab Toko yakni inisial CD (30) selaku supervisor dan AR (39) selaku head sales sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penipuan toko daring Grab Toko dan pencucian uang.
“Ada dua karyawan PT. Grab Toko yang sudah dilakukan pemeriksaan yaitu inisial CD dan AR,” kata Ahmad.
Adapun Direktur Utama Grab Toko Yudha ditangkap lantaran diduga pelaku penipuan daring dan pencucian uang. Yudha diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.
“Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri,” ucap Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri KBP Adex Yudiswan mengatakan ada 980 orang yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko. Namun, hanya sembilan yang menerima barang pesanan tersebut.
“Sembilan barang yang dikirimkan kepada costumer ternyata dibeli pelaku di ITC dengan harga normal,” tuturnya.(Humas)/Harling
Komentar