Penyelesaian RUU PDP Semakin Krusial
Politik
Kamis, 06 Agustus 2020Ina Parliament Jakarta : Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani melihat bahwa urgensi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sudah sangat krusial untuk diselesaikan saat ini, terlebih dengan munculnya banyak kasus kebocoran data masyarakat, bahkan hingga isu kerja sama pembangunan pusat data nasional dengan asing. Menurutnya RUU PDP telah berkembang menjadi persoalan kebutuhan hukum.
Hal tersebut disampaikannya ketika menjadi narasumber dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema "RUU Perlindungan Data Pribadi, Dapatkah Data Warga Terlindungi?" yang diselenggarakan di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Menurutnya dari beragamnya kasus yang muncul selama ini, belum ada penyelesaian yang jelas dari para pelaku usaha.
“Ini semua walaupun ada beberapa pengaturan bersifat sektoral yang tersebar, di beberapa Undang-Undang, ada tentang rahasia Bank di Undang-Undang Perbankan, ada Undang-Undang Adminduk, ada Undang-Undang ITE, ternyata yang kami tangkap implementasi atau penegakan hukumnya belum maksimal. Oleh karena itu kasus-kasus (kebocoran data) ini terus berulang terjadi,” tutur politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Ia mengaku Komisi I DPR RI terus melakukan pembahasan maraton untuk segera menyelesaikan RUU PDP tersebut, guna menjawab seluruh keresahan masyarakat selama ini. Ia menyatakan bahwa di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, target dari RUU PDP ini harus segera selesai di Bulan Oktober.
“Kami di Komisi I juga telah melakukan RDPU secara maraton, mulai dengan akademisi, asosiasi pelaku usaha, lalu juga koalisi masyarakat sipil dalam rangka partisipasi masyarakat tadi, untuk memberikan masukan-masukan terkait rancangan undang-undang, ini satu hal . Jadi sepertinya sejauh ini pemahamannya sama yakni bahwa Indonesia membutuhkan legislatif primer terkait perlindungan data,” jelasnya. (Humas)
Komentar