Pengesahan RUU Antiterorisme Bisa Musyawarah atau Voting
Politik
Rabu, 23 Mei 2018Ina Parliament. Jakarta,
Rabu (23/5), Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan pemerintah sedang berusaha menyatukan pandangannya tentang definisi terorisme. Baik mengenai motif politik, ideologi, dan ancaman keamanan. Namun, jika upaya itu sulit diwujudkan, maka sebaiknya dilakukan secara musyawarah.
“Saya berharap RUU Antiterorisme dapat disahkan pada minggu ini. Karena itu pengesahannya bisa dilakukan secara musyawarah mufakat, agar berjalan lancar,” tegas Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Tapi, jika masih juga menemui jalan buntu atau deadlock, maka tidak masalah pengesahannya dilakukan melalui voting. “Jika tidak mencapai mufakat, ada mekanisme yang disiapkan oleh UU, yaitu voting," kata Bamsoet.
Menurut politisi Golkar itu, pembahasan RUU Antiterorisme itu sudah hampir selesai. Termasuk perdebatan soal definisi terorisme. "Itu sudah clear, tinggal penjelasan kalimat per kalimat saja. Jika bisa hari ini bisa selesai atau paling lambat besok sudah beres," ujarnya.
Diketahui, pembahasan RUU Antiterorisme di pansus mandek pada definisi terorisme. Dimana pemerintah ingin cakupan yang lebih luas, sedangkan DPR ingin ada motif politik, ideologi, dan frasa 'mengancam keamanan negara'.(Ling)
Komentar