Pemerintah Alokasikan Rp492,555 Triliun Dari APBN 2019 Untuk Pendidikan
Ilmu Pengetahuan
Selasa, 11 Desember 2018Ina Parliament. Jakarta,
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menunjukkan keseriusannya dalam mengalihkan fokus pembangunan dari infrastruktur ke sumber daya manusia (SDM). Hal ini tercermin dari dialokasikannya anggaran sebesar Rp492,555 triliun pada APBN 2019 untuk sektor pendidikan.
Dalam lampiran XIX Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November 2018 disebutkan, anggaran sebagaimana dimaksud termasuk Dana Abadi Penelitian sebesar Rp990 miliar.
“Bentuk, skema, dan cakupan bidang penelitian yang dapat dibiayai menggunakan Dana Abadi sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 6 ayat (3) Perpres ini.
Mengenai alokasi anggaran dana pendidikan sebesar Rp492,555 triliun, dalam lampiran XIX Perpres ini terdiri atas beberapa kelompok, yaitu: a. Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp163,089 triliun; b. Anggaran Pendidikan melalui Transfer Daerah dan Dana Desa Rp308,375 triliun; dan c. Anggaran Pendidikan melalui Pembiayaan sebesar Rp20,990 triliun.
Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerinta Pusat itu terdiri atas Anggaran Pendidikan pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) sebesar Rp153,726 triliun, dan Anggaran Pendidikan pada BA BUN sebesar Rp9,363 triliun.(Harold)
Komentar