Home / Artikel MKD Akan Optimalkan Peran Tegakan Etika Kelembagaan DPR

MKD Akan Optimalkan Peran Tegakan Etika Kelembagaan DPR

MKD Akan Optimalkan Peran Tegakan Etika Kelembagaan DPR

Politik

Selasa, 25 Februari 2020

Ina Parliament Jakarta : Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Saleh Partaonan Daulay menjelaskan, untuk mengoptimalisasikan peran penegakan etika kelembagaan DPR RI, perlu adanya peningkatan inisiatif terhadap perkara-perkara yang tanpa pengaduan. Menurut tata tertib, perkara tanpa pengaduan adalah suatu peristiwa yang dilakukan oleh Anggota DPR yang membuat lembaga kehormatan DPR RI menjadi runtuh dan perlu diselesaikan dengan segera.

 

“Dalam hal ini, kita tidak perlu menunggu pengaduan dari masyarakat, kita bisa langsung periksa Anggota DPR yang bersangkutan. Hal seperti ini harus ditingkatkan, supaya menimbulkan kesadaran kolektif untuk meningkatkan etika di semua level, baik DPR RI maupun DPRD,” tutur Saleh saat menjadi keynote speaker dalam acara Seminar Nasional MKD DPR RI di Jakarta, Senin (24/2/2020).

 

Saleh menambahkan, perlu adanya pengaturan kode etik terhadap sistem pendukung. Selama ini kelihatannya kode etik hanya berlaku kepada Anggota DPR RI. Padahal yang berkantor di kompleks DPR itu banyak, ada staf sekretariat kesetjenan dan tenaga ahli. Menurut Saleh aturan tentang etika seperti ini juga berlaku kepada mereka.

 

“Karena beberapa kesalahan bukan ada di Anggota DPR RI, misalnya kalau kita tanda tangan surat ternyata ada kesalahan konsep, yang buat konsep suratnya siapa? dari kesetjenan. Kalau salah begitu, kita yang kena salah juga. Karena itu, perlu adanya etika bagaimana kita menjalin hubungan antar sesama kita dan antar sesama mereka sebagai staf pendukung, harus kita tingkatkan,” terangya.

 

Berikutnya, politisi Fraksi PAN itu menekankan diperlukan juga peningkatan kapasitas penyidik internal. Karena Anggota DPR RI memiliki latar belakang yang berbeda-beda, tidak semuanya dari sarjana hukum dan ahli hukum. Karena itu perlu adanya semacam peningkatan kapasitas penyidik internal di MKD DPR RI.

 

“Kalau penyidik internal ini kuat, maka saya kira nanti perkara-perkara yang dilaporkan ke kita bisa dieksekusi dan diselesaikan dengan baik dan adil. Tapi kalau misalnya penyidik internal kurang baik, keputusan yang diambil itu justru berbeda dengan apa yang ditegakan oleh prinsip-prinsip keadilan,” lanjutnya.

 

MKD juga terus meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan para aparat penegak hukum. Saat ini MKD sudah menjalin komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polri dan Kejaksaan Agung dalam rangka meningkatkan marwah  dan kinerja DPR RI.

 

“Kita berharap jika ada Anggota DPR yang dilaporkan, baik itu ditingkat Kabupaten/Kota maupun  Provinsi, jangan dieksekusi langsung oleh Polisi maupun Jaksa, laporkan dulu ke MKD. Kalau ada pelanggaran seperti itu, kita yang akan periksa dulu. Jika masih bisa diselesaikan di MKD, katakanlah misalnya kalau hanya persoalan perdata, kalau masih bisa di selesaikan di MKD tentu lebih baik. Tapi kalau perkara pidana, ya kita serahkan,” ujarnya. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Editorial dress : Jl Matraman Raya No.67 Jakarta Timur 13140
Workshop : Jl. Kayumanis X no.17B/8 Matraman Jakarta 13130
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com