Menperin: Tambahan ‘Tax Holiday’ Berbasis Sektor Industri Pengolahan dan Ekonomi Digital
Ekonomi
Jum'at, 16 November 2018Ina Parliament. Jakarta,
Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto, menyampaikan Tax Holiday itu ada penambahan 2 sektor, yaitu sektor berbasis industri pengolahan terkait dengan hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan serta kedua, yakni ekonomi digital.
“Kemudian ada yang digabungkan yang sudah masuk dalam PMK Ibu Menteri Keuangan Nomor 35 yang lalu yaitu sektor utama komputer dan sektor utama smartphone menjadi komponen utama elektronika atau telematika. Sehingga jumlah sektor usaha yang diberikan tax holiday berubah dari 17 sektor menjadi 18 sektor,” tambah Airlangga saat memberikan pernyataan pada pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke-16 di Kantor Presiden, Jakarta (16/11).
Perluasan tax holiday ini, lanjut Menperin, juga menambah jumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan penyempurnaan beberapa KBLI pada industri pionir. KBLI yang ditambahkan, menurut Menperin, sebanyak 70 KLBI, sehingga KLBI yang mendapatkan tax holiday sebanyak 169 KBLI.
“Kemudian yang dilakukan penyederhanaan sebanyak 99 KBLI yang juga merupakan penggabungan dari beberapa KBLI yang lain. Nah tentu sistem ini tadi disampaikan oleh Pak Menko dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission atau OSS,” ujar Menperin.
Kedua yang terkait dengan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI), menurut Airlangga, di sektor industri dari evaluasi yang dilakukan yakni banyak sektor yang dicadangkan, kemitraan dan investasinya tidak seperti yang diharapkan sehingga kemudian dibuka agar investor bisa masuk.
“Nah beberapa sektor yang dibuka yaitu antara lain industri printing atau pencetakan kain dan juga woven atau rajut. Kemudian bidang usaha yang terkait dengan kemitraan kemarin kami keluarkan yaitu seperti industri kopra, kecap, pengolahan susu, susu kental, barang industri kayu, minyak atsiri, paku, mur dan baut yang sebelumnya dialokasikan untuk kemitraan ini kami buka saja karena tidak yang kemitraan melaksanakan ini dalam sesudah PP yang lalu diterbitkan,” ujar Menperin.(Q1Q1)
Komentar