Kunci Keberhasilan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan yang Berkualitas
Ekonomi
Selasa, 29 Maret 2022Ina Parliament Jakarta Konsolidasi tanah sudah diterapkan sejak tahun 1980, namun ketiadaan konsep pengembangan pertanahan memicu munculnya masalah. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong konsolidasi tanah sebagai strategi pengadaan tanah, melalui penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Sehingga, dapat menjadi alat untuk mengatasi berbagai isu pertanahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari dalam kegiatan Bimbingan Teknis Konsolidasi Tanah dan Konsolidasi Tanah Vertikal Wilayah I yang diselenggarakan oleh Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (28/03/2022).
Embun Sari menjelaskan, konsolidasi tanah adalah kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai Rencana Tata Ruang (RTR). Selain itu, juga merupakan usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
"Konsolidasi tanah memiliki keistimewaan tersendiri dibanding kegiatan lainnya, yaitu (1) membangun tanpa menggusur, maknanya masyarakat tidak digusur dari lingkungannya; (2) masyarakat berperan aktif, sejak awal perencanaan hingga akhir kegiatan dalam proses pembangunan penataan; (3) masyarakat memberikan sebagian kecil tanahnya untuk pembangunan lokasi sarana - prasarana, utilitas, fasilitas sosial, dan fasilitas umum; (4) lingkungan menjadi tertata, rapi, indah, dan sehat, di mana semua bidang menghadap jalan serta dilengkapi prasarana lingkungan yang ideal; dan yang terakhir (5) peningkatan nilai tanah," ujarnya.
Embun Sari mengatakan, keberhasilan penyelenggaraan konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan tak lepas dari kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan. "Kementerian ATR/BPN mendukung dalam aspek legal dan kebijakan pertanahan. Selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, baik oleh kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, maupun badan usaha, agar nilai tambah kawasan dan nilai manfaat dapat diperoleh sebesar-besarnya untuk peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Aria Indra menuturkan, kegiatan bimbingan teknis konsolidasi tanah dan pengembangan pertahanan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman yang utuh kepada peserta di pusat dan juga daerah mengenai konsolidasi tanah, baik konvensional maupun vertikal.
"Konsolidasi tanah selalu berhubungan dan tidak bisa lepas dengan peran partisipasi masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman para pelaksana kegiatan konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan baik di pusat maupun di daerah. Serta dapat menyelesaikan kegiatan penyelenggaraan konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah ada," ujar Aria Indra. (Humas)
Komentar