Menhub Imbau Batas Maksimal Kecepatan Berkendara 100 KM/Jam
Sosial Budaya
Sabtu, 22 Desember 2018Ina Parliament. Cikarang,
Menjelang Natal dan Tahun Baru 2018/2019, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengatur berbagai langkah penanganan.
Salah satunya dengan imbauan batas kecepatan maksimal demi keselamatan berkendara. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat konferensi pers di Kantor Jasa Marga Gerbang Tol Cikarang Utama, Jumat (21/12).
“Terhubungnya jalan tol Jakarta-Surabaya memunculkan isu baru bagi masyarakat yaitu terkait keselamatan. Oleh karenanya, saya ingin mengimbau kepada pemudik untuk mengatur kecepatan maksimal 100 km/jam. Kecepatan berkendara 100 km/jam maksimal itu akan menjadi batas kesepakatan kita. Mengurangi kecepatan artinya kita sadar dalam keselamatan berkendara,” tutur Menhub.(Q1Q1)
Komentar