Home / Artikel Menhub Imbau Batas Maksimal Kecepatan Berkendara 100 KM/Jam

Menhub Imbau Batas Maksimal Kecepatan Berkendara 100 KM/Jam

Menhub Imbau Batas Maksimal Kecepatan Berkendara 100 KM/Jam

Sosial Budaya

Sabtu, 22 Desember 2018

Ina Parliament. Cikarang,

Menjelang Natal dan Tahun Baru 2018/2019, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengatur berbagai langkah penanganan.

Salah satunya dengan imbauan batas kecepatan maksimal demi keselamatan berkendara. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat konferensi pers di Kantor Jasa Marga Gerbang Tol Cikarang Utama, Jumat (21/12).

“Terhubungnya jalan tol Jakarta-Surabaya memunculkan isu baru bagi masyarakat yaitu terkait keselamatan. Oleh karenanya, saya ingin mengimbau kepada pemudik untuk mengatur kecepatan maksimal 100 km/jam. Kecepatan berkendara 100 km/jam maksimal itu akan menjadi batas kesepakatan kita. Mengurangi kecepatan artinya kita sadar dalam keselamatan berkendara,” tutur Menhub.(Q1Q1)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Editorial dress : Jl Matraman Raya No.67 Jakarta Timur 13140
Workshop : Jl. Kayumanis X no.17B/8 Matraman Jakarta 13130
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com