Persyaratan Pendaftaran Biodata Penduduk dan Penerbitan KK
Sosial Budaya
Selasa, 30 Oktober 2018Ina Parliament. Jakarta,
Dengan pertimbangan sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pemerintah memandang Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil perlu diganti.
Atas pertimbangan tersebut, pada 16 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (tautan: Perpres Nomor 96 Tahun 2018).
Menurut Perpres ini, pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas: a. pencatatan biodata Penduduk; b. penerbitan KK (Kartu Keluarga); c. penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik); d. penerbitan surat keterangan kependudukan; dan e. pendaftaran Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
Pendaftaran Biodata Penduduk
Perpres ini menyebutkan, pendaftaran biodata Penduduk dilakukan terhadap: a. WNI di wilayah NKRI; b. WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah; c. Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap.
“Selain pencatatan biodata Penduduk sebagaimana dimakud, pencatatan biodata dilakuan terhadap WNI di luar wilayah NKRI,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.
Menurut Pepres ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota atau UPT (Unit Pelayanan Teknis) Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pencatatan biodata Penduduk WNI di wilayah NKRI setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan: a. surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) atau yang disebut dengan nama lain; b. dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan; dan c. bukti pendidikan terakhir.(Q1Q1)
Komentar