Komisi X Tolak Serahkan Anggaran Sarpras Kemendikbud pada PUPR
Politik
Jum'at, 28 September 2018Ina Parliament. Jakarta,
Komisi X DPR RI tidak menyetujui penyerahan alokasi anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI sebesar Rp 3,55 triliun pada pagu RAPBN tahun anggaran 2019 kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) untuk pembangunan sarana prasarana sekolah, sebelum adanya payung hukum yang jelas.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra saat membacakan salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretariat Jenderal Kemendikbud RI terkait RAPBN 2019 di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/9).
Sementara terkait pagu anggaran sementara Kemendikbud dalam RAPBN TA 2019 sebesar Rp 35 Triliun, Sutan mengaku pihaknya menyetujui dengan catatan fokus dan arah kebijakan serta program Kemendikbud RI harus diarahkan kepada pengembangan SDM sesuai tema RAPBN 2019 yaitu "APBN untuk Mendorong Investasi dan Daya Saing Melalui Pembangunan (investasi) Sumber Daya Manusia".
"Diwujudkan
dalam bentuk penguatan kelembagaan yang ada dibawa Kemendikbud, penguatan
pendidik dan tenaga kependidikan serta penguatan SDM pengembangan bahasa dan
budaya," jelasnya.
Lebih
lanjut legislator Partai Gerindra itu meminta Kemendikbud dalam setiap menyusun
kebijakan dan program harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017
tentang Sistem Perbukuan dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan.
Selain itu Komisi X DPR RI berharap, rekomendasi Panja-panja Komisi X DPR RI dipakai sebagai rujukan dalam penyusunan program dan kegiatan. Kebijakan-kebijakan strategis Kemendikbud RI yang harus memperhatikan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah seperti dalam pembentukan UNBK, K-13 dan rasio guru: siswa.
Komisi X DPR RI juga meminta Kemendikbud untuk memaksimalkan implementasi Inpres Nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka peningkatan kualitas SDM Indonesia melalui penguatan pendidikan vokasi.
Terkait dengan usulan penambahan kebutuhan harga satuan Program Indonesia Pintar TA 2019 sebesar Rp 3 triliun, Komis X DPR RI meminta Kemendikbud untuk mempertimbangkan jumlah satuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada jenjang SMA dan SMK agar disesuaikan dengan kebutuhan di satuan pendidikan tesebut.(Q1Q1)
Komentar